Jakarta, tvOnenews.com - Ratusan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) menggeruduk kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (12/3/2026).
Berdasarkan pantauan, mereka mulai memadati depan Gedung KPK sejak sore hari atau saat Yaqut Cholil Qoumas sedang dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji.
Mereka melantunkan salawat sekaligus menyuarakan pendapatnya agar di dengan oleh pimpinan KPK.
Sebab menurut Banser, Yaqut Cholil atau Gus Yaqut tidak bersalah dan penetapan tersangka atas kasus tersebut merupakan dikriminalisasi.
Singkatnya, pada saat Gus Yaqut dibawa keluar gedung KPK menuju mobil tahanan, anggota Banser mulai berteriak.
Mereka bahkan meneriakan nama Gus Yaqut saat mobil tahanan mulai berjalan menuju rumah tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih.
Anggota kepolisian langsung disiagakan saat massa mulai berada tepat di depan portal gedung KPK.
Terlihat mereka nampak kecewa atas penahanan yang dilakukan oleh KPK terhadap petingginya itu.
Mereka meluapkan kekesalannya dengan menggedor-gedor portal hingga koordinator dari Banser meredakan amarah dan meminta agar tidak merusak fasilitas.
"KPK Dzolim, KPK Dzolim, KPK Dzolim," teriakan massa Banser.
Di sisi lain, anggota Banser yang masih merasa tidak puas melakukan aksi bakar kaos, dihadapan anggota kepolisian yang berjaga.
Tak berselang lama kaos yang mereka bakar pun di padamkan. Selanjutnya ratusan massa Banser ini kembali menyuarakan ketidakpuasan atas penetapan tersangka terhadap kasus terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.
Diketahui, mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex dalam kasus tersebut.
Keduanya diduga telah terlibat dalam pembagian kuota haji yang telah diberikan oleh pemerintah Arab Saudi sebanyak 20 ribu kuota tambahan dengan pembagian 10 ribu haji khusus dan 10 ribu haji reguler.
KPK beranggapan, bahwa seharusnya berdasarkan peraturan pembagian tersebut dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Seiring berjalannya pengembangan yang dilakukan KPK, akhirnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan penghitungan kerugian negara akibat kasus tersebut.




