Korupsi Kuota Haji Menjerat Gus Yaqut, KPK Sita Aset Lebih Rp 100 M

jpnn.com
7 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset dengan total nilai mencapai lebih dari Rp 100 miliar terkait kasus korupsi kuota haji dengan tersangka mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Hal itu disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026).

BACA JUGA: KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas di Kasus Korupsi Kuota Haji

Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3). KPK menahan mantan Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas atas kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji yang merugikan keuangan negara sekitar Rp622 miliar.

"Dalam perkara ini, KPK melakukan penyitaan aset yang nilainya mencapai Rp 100 miliar lebih," ujar Asep.

BACA JUGA: AKP AE Dipecat Gegara Terima Setoran Bandar Narkoba, Istrinya Histeris

Asep mengatakan aset yang disita dengan total nilai tersebut terdiri atas uang 3,7 juta dolar Amerika Serikat, Rp 22 miliar, 16 ribu riyal Arab Saudi, empat unit mobil, serta lima bidang tanah dan bangunan.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai menyidik kasus dugaan korupsi kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024.

BACA JUGA: Sebanyak Ini Suap yang Dikantongi Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari Selama Ramadan, Hmmm

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

Mereka yang dicegah adalah Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex selaku staf Yaqut, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut dan Gus Alex.

Namun, Gus Yaqut mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dan terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Pada 19 Februari 2026, KPK mengumumkan perpanjangan pencegahan ke luar negeri hanya untuk Yaqut dan Gus Alex. Sementara, Fuad tidak diperpanjang.

Pada 27 Februari 2026, KPK mengumumkan telah menerima audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji. Kemudian pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut mencapai Rp 622 miliar.

Pada 11 Maret 2026, majelis hakim PN Jaksel menolak permohonan praperadilan Yaqut.

Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kakorlantas Ungkap Strategi Kelola Arus Mudik di Pelabuhan, Terapkan Delay System
• 51 menit lalurepublika.co.id
thumb
Wanita di Jakbar Nekat Curi Duit Jutaan di Minimarket buat Beli Baju Lebaran
• 20 jam laludetik.com
thumb
Sinopsis JEJAK DUKA DIANDRA SCTV Episode 67, Hari Ini Kamis 12 Maret 2026: Pesan Misterius Bikin Jordan Panik, Ayah Diandra Diduga Jadi Korban Balas D
• 14 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Jadi Teman Masa Kecil Vidi Aldiano, Chef Renatta Moeloek Kenang Saat Suami Sheila Dara Jadi Kelinci Percobaannya
• 23 jam lalugrid.id
thumb
Jadwal Buka Puasa Jayapura Hari Ini 12 Maret 2026, Lengkap Doa Berbuka
• 17 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.