JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sejumlah aset terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. Aset-aset tersebut ditaksir mencapai Rp100 miliar.
Demikian diungkapkan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers penahanan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut pada Kamis (12/3/2026).
"Dalam perkara ini, KPK juga melakukan penyitaan aset yang mencapai nilai Rp100 miliar lebih, berupa uang sejumlah USD3,7 Juta, Rp22 miliar dan SAR16.000, serta empat unit mobil, juga 5 bidang tanah dan bangunan," kata Asep.
Asep menambahkan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menghitung dugaan kerugian keuangan negara akibar perkara ini yang hasilnya berada di angka Rp622 miliar.
Di sisi lain lanjut Asep, penyidikan perkara ini telah diuji melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diajukan Gus Yaqut.




