Ketua Umum FPTI Yenny Wahid menegaskan, federasi akan memberikan perlindungan maksimal kepada atlet korban, termasuk merahasiakan identitas mereka agar tidak mengalami tekanan sosial atau stigma dari masyarakat.
"Kami memberikan perlindungan maksimal bagi para atlet korban. Identitas mereka juga kami rahasiakan agar tidak menjadi korban dua kali akibat stigma di masyarakat," ujar Yenny Wahid usai menghadiri perayaan ulang tahun ke-74 Komite Olimpiade Indonesia di Jakarta, Rabu (11/3/2026).
FPTI Bentuk Tim Pencari Fakta
Yenny menjelaskan, FPTI telah membentuk tim pencari fakta internal untuk mengusut kasus tersebut secara menyeluruh. Tim tersebut bahkan telah menjadwalkan pemanggilan terhadap terduga pelaku pada Kamis (12/3).
Menurutnya, surat pemanggilan telah dilayangkan secara resmi dan pihak federasi juga sudah menghubungi terduga pelaku melalui pesan WhatsApp.
"Kami tetap membentuk tim pencari fakta. Surat pemanggilan sudah dikirimkan kepada terduga pelaku dan komunikasi juga dilakukan melalui WhatsApp," jelas Yenny.
Erick Thohir: Langkah Tepat Mengungkap Fakta
Menpora Erick Thohir menilai pembentukan tim pencari fakta merupakan langkah tepat untuk memastikan setiap informasi dan bukti dapat dikaji secara mendalam.
Ia menekankan bahwa proses penanganan kasus harus berjalan objektif, transparan, dan profesional, sehingga keadilan bagi para atlet korban dapat benar-benar terwujud.
"Pembentukan tim pencari fakta adalah langkah yang tepat dan menunjukkan keseriusan FPTI dalam menangani kasus ini. Kami berharap prosesnya berjalan objektif dan profesional agar keadilan bagi korban bisa terwujud," ujar Erick.
Kemenpora Pantau Proses Hukum
Kementerian Pemuda dan Olahraga akan terus memantau perkembangan kasus ini dan siap berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan penanganannya berjalan dengan baik.
Sementara itu, Yenny Wahid mengungkapkan bahwa para atlet korban juga telah melaporkan kasus ini secara resmi kepada pihak kepolisian.
FPTI, kata dia, turut menyediakan bantuan hukum berupa pengacara bagi para atlet agar mereka mendapatkan perlindungan selama proses hukum berlangsung.
"Para korban sudah membuat laporan resmi ke kepolisian. Kami juga menyediakan pengacara agar mereka mendapatkan keadilan dan tetap bisa menjalani kehidupan yang bermartabat," kata Yenny.
Ia menambahkan, saat ini terdapat dua proses yang berjalan secara paralel, yakni penyelidikan internal melalui tim pencari fakta FPTI serta proses hukum yang tengah berjalan di kepolisian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KAH)





