Bareskrim Polri menangkap buronan kasus peredaran narkoba, A. Hamid alias Boy, yang diduga menyetor uang Rp 1,6 miliar kepada eks Kapolres Bima dan eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota. Boy ditangkap pada Selasa (10/3) di Kubu Raya, Pontianak, Kalimantan Barat.
Berdasarkan foto yang diterima, saat ditangkap Boy mengenakan kaus berwarna abu-abu dan celana pendek hitam. Salah satu matanya terlihat lebam.
Sementara dari video penangkapan yang diterima, Boy terlihat diringkus di sebuah kamar di salah satu gudang. Dalam rekaman itu, petugas sempat menanyakan keberadaan ponsel milik Boy.
Namun Boy menjawab tidak mengetahui di mana ponsel miliknya.
Petugas juga memeriksa seluruh barang bawaan Boy. Dalam video itu, terlihat penyidik Bareskrim menyita uang tunai yang ditemukan di tas dan dompet milik Boy.
Boy merupakan residivis kasus narkoba. Ia pernah divonis 6 bulan penjara karena penyalahgunaan narkotika golongan I pada 29 Juli 2021.
Boy merupakan pria asal Bima yang memiliki tinggi badan sekitar 171 cm. Ia berbadan gemuk dengan rambut hitam bergelombang dan kulit sawo matang. Matanya bulat, wajahnya lonjong, serta memiliki alis tebal.
Boy diburu berdasarkan keterangan eks Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, yang kini telah menjadi tersangka dalam kasus narkoba tersebut.
Adapun peran Boy adalah sebagai penyetor uang sebesar Rp 1,6 miliar kepada AKP Malaungi untuk meminta perlindungan terkait peredaran sabu di Bima. Uang itu turut mengalir ke AKBP Didik Putra Kuncoro.
Setoran itu diberikan sebanyak lima kali, yakni:
Setoran pertama: sebanyak Rp 400.000.000 (empat ratus juta rupiah) dibungkus plastik warna hitam yang diletakkan di depan kantor Satnarkoba Polres Bima Kota.
Setoran kedua: sebanyak Rp 400.000.000 (empat ratus juta rupiah) dibungkus plastik warna hitam, A. Hamid alias Boy bertemu dengan AKP Malaungi di Lamboade Gym dan menaruh uang di mobil AKP Malaungi.
Setoran ketiga: sebanyak Rp 400.000.000 (empat ratus juta rupiah) dibungkus plastik warna hitam yang diletakkan di depan kantor Satnarkoba Polres Bima Kota.
Setoran keempat: sebanyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dibungkus plastik warna hitam yang diletakkan A. Hamid alias Boy di belakang mess AKP Malaungi.
Setoran kelima: sebanyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dibungkus plastik warna hitam diserahkan langsung ke AKP Malaungi di pinggir jalan depan Hotel Mutmainah.





