Awal Mula Korupsi Kuota Haji, Yaqut Terima Surat dari Pihak Swasta

metrotvnews.com
6 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan awal mula muncul kasus dugaan rasuah penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama. Perkara itu dimulai dari sebuah surat yang dikirimkan pihak swasta untuk eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).

“Mengirimkan surat kepada saudara YCQ yang bertujuan untuk ‘memaksimalkan penyerapan kuota tambahan’,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 12 Maret 2026.

Asep mengatakan surat itu didasari adanya tambahan kuota sebesar 8.000 jemaah pada Mei 2023. Sejatinya, Menteri Agama saat itu, dalam Rapat Komisi VIII DPR menyepakati kuota diserahkan kepada calon jemaah reguler.

Namun, ada pihak swasta yang berkomunikasi dengan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief (HL). Komunikasi berupa penjelasan kelompok pihak swasta itu siap memaksimalkan penyerapan kuota tambahan.

Dari situ, Hilman mengusulkan Yaqut untuk membagi kuota haji dengan skema 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus. Bujukan itu bertentangan dengan kesepakatan yang sudah ada di DPR.

“YCQ kemudian menyetujui usulan tersebut dan menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 467 Tahun 2023 pada tanggal 19 Mei 2023,” ujar Asep.

Kuota untuk jemaah reguler menjadi 7.360 pada 2023. Sementara itu, jemaah khusus mendapatkan 640 kuota tambahan.

Keputusan itu disepakati oleh DPR. Dari situ, eks Kasubdit Perizinan, Akreditasi dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus di Kemenag, Rizky Fisa Abadi (RFA), mendapatkan arahan dari eks Stafsus Menag, Ishfah Abidal Aziz (IIA), untuk melonggarkan kebijakan T0, terkait berangkat haji tanpa antre.

Dari perintah itu, Rizky bertemu dengan asosiasi haji membahas tambahan kuota khusus. Dari situ, Rizky menjanjikan perjalanan haji tanpa antre dan bisa menyerobot urutan.

Tapi, PIHK harus membayar USD5.000 per jemaah untuk mendapatkan karpet merah ini. Nantinya, visa calon jemaah haji diubah dari mujamalah menjadi khusus.
 

Baca Juga:  KPK Ungkap Yaqut dan Sejumlah Pejabat Kemenag Terima Fee Percepatan Haji

Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Metrotvnews.com/Candra

KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan rasuah penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama. Kedua tersangka, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.

Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.

Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata masing-masing 50 persen.

KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umrah juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Trump Persilakan Iran Main di Piala Dunia, tapi Ingatkan Keselamatan Nyawa
• 11 jam laludetik.com
thumb
Penampakan Armada "Pembawa Petaka" AS Tiba di Inggris, Menuju Iran?
• 8 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Menpora Erick Thohir Dukung Penuh Langkah FPTI Usut Tuntas Kasus Pelecehan Atlet
• 2 jam lalujpnn.com
thumb
Byon Combat hadir untuk pertama kali di Malaysia
• 8 jam laluantaranews.com
thumb
Struktur Kepemilikan Saham Diatas 1% BIPI, Ini 17 Pemegang Saham Terbesar
• 2 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.