Gus Yaqut Sudah Ditahan Terkait Kasus Kuota Haji, Kapan KPK Panggil Gus Alex?

kumparan.com
1 jam lalu
Cover Berita

KPK telah menahan mantan Menag, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, usai dijerat tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Dalam kasus ini, Yaqut dijerat tersangka bersama mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Lantas kapan KPK akan memanggil Gus Alex?

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pihaknya telah melayangkan panggilan terhadap Gus Alex.

"Nah sudah kami panggil yang bersangkutan ya untuk minggu depan," kata Asep dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (12/3).

Apakah Gus Alex akan langsung ditahan usai diperiksa nantinya? Asep hanya menjawab diplomatis.

"Jadi ditunggu saja ya rekan-rekan," ucapnya.

Kasus Kuota Haji

Kasus kuota haji ini terkait dengan adanya kuota tambahan 20 ribu bagi jemaah asal Indonesia pada musim haji 2024.

Namun, diduga pembagian kuota dilakukan tidak sesuai ketentuan dengan membagi kuota haji reguler dan khusus menjadi 50:50 atau masing-masing mendapat 10 ribu.

KPK menyebut bahwa seharusnya sesuai aturan, pembagiannya adalah 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Dengan adanya penambahan kuota haji khusus, sejumlah biro travel diduga memberikan fee kepada para pihak di Kementerian Agama, termasuk ke Gus Yaqut.

Pada haji 2024, diduga ada pematokan fee kepada para biro travel untuk membayar minimal USD 2.500 atau sekitar Rp 42 juta per jemaah.

KPK juga menemukan adanya pemungutan fee kepada para biro travel haji pada pelaksanaan haji 2023. Besarannya kisaran USD 5.000 atau sekitar Rp 84 juta per jemaah.

Atas perbuatannya, Gus Yaqut dan Gus Alex dijerat dengan pasal merugikan negara alias Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor. KPK mengungkap perhitungan kerugian negara dari BPK terkait kasus ini mencapai Rp 622 miliar.

Terkait perkaranya, Gus Yaqut beralasan pembagian kuota haji 50:50 dilakukan berdasarkan prinsip hifdzun nafs atau dalam rangka menjaga keselamatan jemaah karena keterbatasan tempat yang ada di Saudi.

Selain itu, menurut Yaqut, sudah ada nota kesepahaman atau MoU antara Indonesia dengan Saudi soal pembagian kuota tersebut. MoU ini yang menjadi dasar penerbitan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024 tentang pembagian kuota haji tambahan.

Yaqut juga mengeklaim tak mengambil keuntungan sepeser pun dalam dugaan rasuah ini.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mengintip Prospek Komoditas Emas dan Minyak Mentah di Tengah Gejolak Geopolitik
• 15 jam lalukatadata.co.id
thumb
133 KK Korban Banjir di Gayo Lues Pindah ke Huntara
• 18 jam lalutvrinews.com
thumb
Aksi Cepat Polres Lumajang Tangkap Komplotan Pencuri Ternak, Berawal Gerak-gerik Mencurigakan
• 19 jam lalukompas.tv
thumb
Ini 3 Menteri Agama yang Ditahan Kasus Korupsi Haji
• 1 jam laluliputan6.com
thumb
Rugi Merdeka Gold (EMAS) Bengkak 116,62% di 2025 Jadi US$27,49 Juta
• 18 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.