JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita aset senilai lebih dari Rp 100 miliar terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024, yang menjerat mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
"Dalam perkara ini, KPK juga melakukan penyitaan aset yang mencapai nilai Rp100 miliar lebih," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Kamis (12/3/2026) malam.
Menurut penjelasannya, aset yang disita berupa uang dalam berbagai mata uang, yakni 3,7 juta dolar Amerika Serikat (AS), Rp22 miliar, serta 16.000 Riyal Arab Saudi.
"Serta (berupa) empat unit mobil, juga lima bidang tanah," ucapnya.
Selain menyita aset, KPK telah menahan tersangka Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) sejak Kamis.
Baca Juga: Alasan KPK Baru Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
"Pada hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap tersangka saudara YCQ untuk 20 hari pertama. Terhitung sejak tanggal 12 sampai dengan 31 Maret 2026," ucap Asep.
Yaqut ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
KPK juga telah menetapkan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Gus Alex merupakan staf khusus Yaqut saat menjabat sebagai Menteri Agama.
Meski demikian, sejauh ini lembaga antirasuah belum melakukan penahanan tehadap Gus Alex.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- kasus korupsi kuota haji
- eks menag yaqut
- yaqut cholil qoumas
- kpk
- korupsi kuota haji
- yaqut ditahan





