Pantau - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan dua putusan penting Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Kesehatan harus dimaknai sebagai arah koreksi konstitusional dalam tata kelola profesi kedokteran di Indonesia.
Ia menilai putusan tersebut tidak hanya menyelesaikan sengketa norma hukum, tetapi juga menjadi pedoman dalam pembentukan kebijakan negara agar tetap menjaga keseimbangan antara peran negara dan independensi profesi kedokteran.
“Putusan Mahkamah Konstitusi bukan sekadar keputusan yudisial yang menyelesaikan sengketa norma, melainkan penafsiran konstitusi yang bersifat mengikat dan menjadi pedoman bagi pembentuk kebijakan negara,” kata Yusril dalam forum Silaturahmi Nasional yang digelar di Jakarta dan dipantau secara daring.
Putusan MK Arahkan Tata Kelola ProfesiYusril menjelaskan Putusan MK Nomor 111/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 182/PUU-XXII/2024 memberikan arah penting bagi masa depan pendidikan serta tata kelola profesi kedokteran di Indonesia.
Putusan MK Nomor 111/PUU-XXII/2024 menegaskan mengenai independensi kolegium dalam struktur organisasi profesi medis dan kesehatan.
Sementara itu, Putusan MK Nomor 182/PUU-XXII/2024 berisi penguatan independensi kolegium sekaligus menegaskan peran organisasi profesi dalam ekosistem kesehatan nasional.
Menurut Yusril, selama ini dinamika pengaturan profesi kesehatan menunjukkan adanya tarik-menarik kewenangan antara organisasi profesi dan pemerintah.
Pada masa sebelumnya, organisasi profesi memiliki peran dominan dalam menentukan standar pendidikan kedokteran, kompetensi tenaga kesehatan, serta mekanisme disiplin profesi.
Pentingnya Keseimbangan Negara dan ProfesiMelalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pemerintah mencoba melakukan koreksi dengan memperkuat peran negara dalam pengaturan sistem kesehatan nasional.
Namun Yusril menyebut Mahkamah Konstitusi menilai upaya koreksi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan baru apabila kewenangan negara menjadi terlalu dominan.
Mahkamah Konstitusi, kata dia, menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara tata kelola negara dan independensi profesi kesehatan.
“Yang dibutuhkan adalah keseimbangan baru dalam tata kelola kelembagaan,” ujar Yusril.
Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi juga menegaskan tiga aspek penting dalam sistem profesi kedokteran.
Aspek pertama adalah kedudukan kolegium sebagai badan ilmiah yang menjaga standar kompetensi profesi.
Aspek kedua adalah mekanisme etika dan disiplin profesi yang berbasis komunitas profesi atau peer group.
Aspek ketiga adalah pengaturan yang tidak membuka ruang intervensi administratif terhadap independensi ilmu pengetahuan.
Momentum Perbaikan Sistem KesehatanYusril mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, akademisi, dan organisasi profesi, menjadikan putusan Mahkamah Konstitusi sebagai momentum untuk memperbaiki desain tata kelola profesi kedokteran secara konstitusional.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga mutu layanan kesehatan sekaligus memastikan keselamatan pasien dalam sistem kesehatan nasional.



