Diamnya Ammar Zoni Usai Dituntut 9 Tahun Penjara Kasus Narkoba di Rutan Salemba

kompas.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com — Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni, dituntut pidana penjara sembilan tahun dalam kasus dugaan peredaran narkotika di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Jakarta Pusat. 

Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kemayoran, Kamis (12/3/2026).

Selain Ammar, JPU juga membacakan tuntutan lima terdakwa lain dalam kasus yang sama.

"Menyatakan terdakwa I Asep Bin Sarikin, terdakwa 2 Ardian Prasetyo Bin Ari Ardih, terdakwa 3 Andi Mualim atau Koh Andi, terdakwa 4 Ade Candra Maulana, terdakwa 5 Muhammad Rivaldi dan terdakwa 6 Muhammad Ammar Akbar bersalah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak atau melawan hukum," ujar JPU.

"Menawarkan untuk dijual, menjual, atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram," lanjutnya.

JPU memerinci tuntutan terhadap enam terdakwa:

  • Asep Bin Sarikin dan Ade Candra Maulana: 6 tahun penjara dikurangi masa penahanan, denda Rp 500 juta subsidair 140 hari penjara.
  • Ardian Prasetyo: 7 tahun penjara dikurangi masa penahanan, denda Rp 500 juta subsidair 140 hari penjara.
  • Andi Mualim dan Muhammad Rivaldi: 8 tahun penjara dikurangi masa penahanan, denda Rp 500 juta subsidair 140 hari penjara.
  • Muhammad Ammar Akbar (Ammar Zoni): 9 tahun penjara dikurangi masa penahanan, denda Rp 500 juta subsidair 140 hari penjara.

JPU menyatakan para terdakwa terancam melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca juga: Ammar Zoni Tertunduk Dituntut 9 Tahun Penjara

Pertimbangan

Dalam sidang, JPU mengungkap sejumlah pertimbangan yang mendasari tuntutan sembilan tahun penjara terhadap Ammar Zoni.

Pertama, perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat. Kedua, tindakan Ammar Zoni dianggap berpotensi merusak generasi muda serta tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

"Lalu terdakwa Ammar Zoni pernah dihukum selama tiga kali berdasarkan putusan PN Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat terkait narkotika," jelas JPU dalam sidang pembacaan tuntutan di PN, Jakarta Pusat, Kemayoran, Kamis (12/3/2026).

Di sisi lain, JPU menyebut ada hal yang meringankan bagi Ammar Zoni, yakni sikap sopan selama menjalani proses persidangan.

Lebih lanjut, JPU menegaskan bahwa proses hukum dalam kasus yang menjerat Ammar Zoni dkk tidak dilakukan secara serampangan.

"Penuntut Umum tidak sedang bertindak secara serampangan dengan melakukan malicious prosecution, atau tuntutan atau proses hukum yang diajukan dengan niat jahat tanpa dasar yang cukup dan bertujuan merugikan orang lain," jelas JPU.

Menurut JPU, tuntutan terhadap Ammar Zoni dan para terdakwa lain didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Fakta tersebut menunjukkan bahwa para terdakwa memenuhi seluruh unsur pasal yang didakwakan.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

JPU juga mengungkap sejumlah alat bukti kasus dugaan peredaran narkoba Ammar Zoni dkk, antara lain dua paket plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat neto 0,7412 gram.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
TransJabodetabek Blok M–Bandara Soekarno Hatta Resmi Beroperasi, Tarif Rp3.500
• 20 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Anak-anak Dilarang Main Medsos, Menag Siapkan Literasi Digital untuk 13 Juta Siswa dan Santri
• 16 jam lalurctiplus.com
thumb
Yaqut Cholil Qoumas Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
• 1 jam lalupantau.com
thumb
Ditjenpas Beri Asa Warga Binaan Berkarya, Hasil Karyanya Laris di Bazar Ramadan
• 9 jam laluliputan6.com
thumb
BTN Catat Laba Rp503 Miliar hingga Februari 2026, Ini Penopang Utamanya
• 13 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.