JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK membeberkan nilai kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023-2024.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalan perkara tersebut mencapai ratusan miliar rupah.
"Untuk melengkapi penyidikan perkara ini, Badan Pemeriksa Keuangan juga telah melakukan penghitungan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan para pihak terkait, dengan kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024," ujarnya, Kamis (13/3/2026) malam.
"Hasil perhitungan kerugian negara tersebut kira-kira sekitar Rp622 miliar."
Baca Juga: KPK Resmi Tahan Eks Menag Yaqut untuk 20 Hari Pertama di Kasus Korupsi Kuota Haji
Adapun dalam kasus korupsi tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.
Atas penetapan tersangka tersebut, Yaqut sempat mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 10 Februari 2026.
Gugatan tersebut tercatat dengan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Adapun pihak termohon yakni KPK RI Cq Pimpinan KPK RI.
Namun, pada Rabu (11/3/2026), Hakim Tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro menyatakan permohonan yang diajukan Yaqut tidak dapat dikabulkan. Dalam putusannya, hakim juga menolak eksepsi yang diajukan pemohon.
Dengan putusan tersebut, penetapan Yaqut sebagai tersangka oleh KPK dinyatakan sah secara hukum sehingga proses penyidikan dapat terus berjalan.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- kpk
- kasus kuota haji
- eks menag yaqut
- yaqut cholil qoumas
- kerugian negara
- korupsi





