KPK Sebut Kasus Korupsi Kuota Haji Rugikan Negara Rp622 Miliar

kompas.tv
3 jam lalu
Cover Berita
Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). KPK membeberkan nilai kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023-2024.  (Sumber: ANTARA/Rio Feisal.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK membeberkan nilai kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023-2024.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalan perkara tersebut mencapai ratusan miliar rupah.

"Untuk melengkapi penyidikan perkara ini, Badan Pemeriksa Keuangan juga telah melakukan penghitungan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan para pihak terkait, dengan kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024," ujarnya, Kamis (13/3/2026) malam.

"Hasil perhitungan kerugian negara tersebut kira-kira sekitar Rp622 miliar."

Baca Juga: KPK Resmi Tahan Eks Menag Yaqut untuk 20 Hari Pertama di Kasus Korupsi Kuota Haji

Adapun dalam kasus korupsi tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.

Atas penetapan tersangka tersebut, Yaqut sempat mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 10 Februari 2026.

Gugatan tersebut tercatat dengan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Adapun pihak termohon yakni KPK RI Cq Pimpinan KPK RI.

Namun, pada Rabu (11/3/2026), Hakim Tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro menyatakan permohonan yang diajukan Yaqut tidak dapat dikabulkan. Dalam putusannya, hakim juga menolak eksepsi yang diajukan pemohon. 

Dengan putusan tersebut, penetapan Yaqut sebagai tersangka oleh KPK dinyatakan sah secara hukum sehingga proses penyidikan dapat terus berjalan.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • kpk
  • kasus kuota haji
  • eks menag yaqut
  • yaqut cholil qoumas
  • kerugian negara
  • korupsi
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kota Serang Gelar Khotmil Quran Serentak untuk Perkuat Karakter Sisw
• 20 jam lalutvrinews.com
thumb
Satu orang tewas dalam aksi penembakan di kampus Virginia, AS
• 31 menit laluantaranews.com
thumb
Dishub Periksa Semua Bus Mudik Gratis Lebaran 2026 di Cimahi, Wawalkot Cimahi Ungkap Hasilnya
• 8 jam lalurepublika.co.id
thumb
Komisi V DPR Minta Pemerintah Antisipasi Potensi Rob Saat Lebaran
• 7 jam laludetik.com
thumb
Pesan Cak Imin untuk Anggota Baru Baznas Masa Bakti 2026-2031
• 17 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.