JAKARTA, KOMPAS.com – Wacana menjadikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai cabang kekuasaan keempat dalam sistem ketatanegaraan Indonesia kembali mengemuka.
Lazimnya, ada tiga saja cabang kekuasan di negara ini yakni legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Namun Jimly Asshiddiqie punya gagasan baru.
Gagasan ini disampaikan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) itu dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI, Kamis (12/3/2026).
“Bisa enggak ya dibayangkan kalau KPU itu cabang kekuasaan nomor empat. Eksekutif, legislatif, yudikatif, nah ini (KPU) cabang keempat,” ujar Jimly.
Baca juga: Jimly Usulkan KPU Jadi Cabang Kekuasaan Keempat: Tidak Tunduk di Bawah Presiden dan DPR
Usulan tersebut muncul dalam konteks upaya memperkuat posisi kelembagaan penyelenggara pemilu agar tetap independen dalam menjaga integritas proses demokrasi.
Melindungi dari intervensi kekuasaan politikPeneliti kepemiluan Titi Anggraini memandang gagasan menjadikan KPU sebagai cabang kekuasaan keempat sebagai ide yang relevan dalam dinamika ketatanegaraan dan pemilu di Indonesia.
Titi yang juga Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai pemilu merupakan mekanisme utama pembentukan kekuasaan politik dalam negara demokratis.
Karena itu, lembaga yang menyelenggarakan pemilu memegang peran fundamental dalam menjaga integritas sirkulasi kekuasaan dan memastikan kompetisi politik berlangsung secara adil.
“Dalam praktiknya, penyelenggara pemilu tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi juga memiliki kewenangan regulatif dan teknokratis yang sangat menentukan kualitas demokrasi elektoral,” kata Titi kepada Kompas.com, Kamis (12/3/2026).
KPU bekerja menetapkan aturan-aturan teknis di pemilu, juga mengelola tahapan pemilu yang kompleks, sekaligus menjaga proses hingga penetapan hasil pemilu.
“Dengan kewenangan yang demikian strategis, wajar jika muncul gagasan untuk memperkuat posisi kelembagaan penyelenggara pemilu agar tidak mudah dipengaruhi oleh kekuatan politik yang justru menjadi peserta dalam kompetisi tersebut,” kata Titi.
Dalam perspektif tata kelola pemilu modern, dia menilai lembaga penyelenggara pemilu memang harus dilindungi dari intervensi kekuasaan politik.
“Harus ditempatkan sebagai institusi independen yang dilindungi dari intervensi kekuasaan politik,” kata dosen Bidang Studi Hukum Tata Negara di Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu.
“Karena itu, gagasan menempatkan KPU sebagai cabang kekuasaan keempat dapat dibaca sebagai upaya untuk menegaskan bahwa penyelenggaraan pemilu merupakan salah satu pilar utama demokrasi konstitusional,” ujarnya.
Baca juga: Ide-ide Pemilu Jimly, Mahfud MD, dan Refly Harun Disampaikan ke Parlemen
Menurut Titi, gagasan tersebut bukan sekadar perubahan nomenklatur kelembagaan, tetapi berkaitan dengan perlindungan institusional terhadap independensi penyelenggara pemilu.




