MAKASSAR, FAJAR — Provinsi Luwu Raya masih jauh. Pemerintah belum menyetujui.
Komisi II DPR RI belum merestui rencana pelepasan Luwu Raya dari induknya, Sulsel. Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) dianggap belum relevan saat ini.
Komisi II DPR RI dalam kunjungan kerjanya ke Sulsel menggelar pertemuan tertutup dengan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, Forkopimda Sulsel, kepala daerah se-Luwu Raya, perwakilan mahasiswa Luwu Raya, serta anggota DPRD Sulsel Dapil Luwu Raya.
Ketua Komisi II DPR RI M Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, kekhawatiran utama dari pembentukan DOB adalah kemampuan fiskal daerah anak yang belum terjamin. Banyak kasus sebutnya daerah anak yang lepas dari daerah induk justru sulit berkembang karena salah perhitungan.
Ia menganalogikan DOB seperti seorang anak yang masih bergantung pada orang tuanya untuk melanjutkan hidup.
“Jangan sampai kita itu pengen punya anak, begitu nanti anaknya lahir kita nggak mau tanggung jawab,” ujar Rifqi, di Rujab Gubernur Sulsel, Kamis, 12 Maret 2025.
Meskipun potensi sumber daya alam seperti pertambangan di kawasan Luwu Raya besar, itu bukan jaminan sebuah DOB mampu stabil dan berkembang. Sebab, perlu melihat terlebih dahulu wilayah kewenangan pengelolaan dan distribusi PAD dari aktivitas industri tersebut.
“Tapi kira-kira kalau jadi provinsi itu kewenangan provinsi apa bukan? Lalu, kalaupun kewenangan provinsi nanti formula hubungan keuangan pusat dan daerahnya seperti apa? Sehingga kemudian nanti bisa dilihat tuh antara cost-nya dengan pendapatannya seperti apa? Sehingga rasionalitasnya terjamin,” urai politisi Nasdem itu.
Anggota Komisi II DPR RI asal Sulsel Taufan Pawe menerangkan usulan itu telah ia terima dari Datu Luwu sejak menjabat Wali Kota Parepare. Semangat tokoh masyarakat Luwu memperjuangkan itu dijemputnya dengan dukungan moril yang besar.
Akan tetapi, tidak sedikit daerah dari 200 lebih yang dimekarkan pada era reformasi hingga moratorium 2014 itu justru bermasalah.
“Induknya sehat, anaknya sakit-sakitan, ataukah induknya sehat anaknya juga sehat. Dan tidak sedikit juga daerah yang dimekarkan atau kembali ke induk,” bebernya.
Komisi II sudah menetapkan RPP untuk mencabut moratorium dan telah diteruskan ke presiden. RPP itu berbicara mengenai grand design penataan daerah. Jika RPP disahkan, maka moratorium segera dicabut. (uca/zuk)





