FAJAR, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan niat busuk eks Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan adanya dugaan percobaan pemberian uang sebesar Rp17 miliar kepada Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR. Ini dilakukan demi menutupi skandal.
Upaya ini dilakukan saat Pansus tengah intensif menyelidiki carut-marut penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Beruntung, integritas anggota Pansus membuat tawaran fantastis tersebut ditolak mentah-mentah.
“Berdasarkan keterangan para saksi, ada upaya dari YCQ untuk memberikan sesuatu saat Pansus bersidang, tetapi ditolak. Kami mengapresiasi Pansus yang sangat berintegritas,” jelas Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (12/3) malam.
KPK menduga dana suap tersebut bukan berasal dari kantong pribadi, melainkan hasil pengumpulan dari sejumlah biro perjalanan haji dan umrah. Uang tersebut dikumpulkan melalui berbagai forum travel haji atas perintah langsung Yaqut untuk menghentikan manuver Pansus DPR.
Rincian mengenai siapa yang menjadi perantara dalam upaya suap ini telah dikantongi oleh penyidik. “Pihak perantara sudah kami mintai keterangan. Fakta lengkapnya akan kami buka secara transparan di persidangan nanti,” tambah Asep.
Menutupi Pelanggaran Kuota Haji 50:50
Motif di balik percobaan suap ini diduga kuat untuk menyembunyikan kejanggalan pembagian kuota tambahan haji. Sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, komposisi kuota seharusnya adalah 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, Yaqut diduga secara sepihak membagi kuota tambahan 20.000 jemaah dengan skema 50:50. Hal ini tidak pernah disampaikan dalam rapat resmi bersama DPR. Setelah polemik ini mencuat dan dana suap ditolak oleh Pansus, uang tersebut akhirnya hanya disimpan oleh pihak tersangka.
Status Hukum dan Kerugian Negara
Saat ini, Yaqut Cholil Qoumas telah resmi menyandang status tersangka dan ditahan oleh KPK sejak Kamis (12/3). Selain Yaqut, mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, juga ditetapkan sebagai tersangka meski belum menjalani penahanan.
Skandal besar ini diperkirakan telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang sangat masif, mencapai Rp622 miliar. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. (*)




