Alasan Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Peredaran Narkoba

kumparan.com
1 jam lalu
Cover Berita

Ammar Zoni dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh jaksa penuntut umum (JPU) terkait perkara dugaan peredaran narkoba di rutan.

Hukuman Ammar Zoni menjadi yang paling tinggi bila dibandingkan 5 terdakwa lain yang dituntut dalam perkara yang sama. Kelima terdakwa lain dituntut dengan hukuman beragam mulai dari 6-8 tahun penjara dengan besaran denda serupa dengan Ammar yakni Rp 500 juta.

Keputusan itu diambil jaksa lantaran berdasarkan catatan perkara, total Ammar sudah dihukum sebanyak 3 kali di tiga perkara berbeda.

"Terdakwa 6 Muhammad Ammar Akbar (Ammar Zoni) pernah dihukum selama 3 kali," kata jaksa saat membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/3).

Tiga Perkara yang Pernah Menjerat Ammar Zoni

Ketiga perkara yang dimaksud itu yakni putusan Nomor 1027/Pid.Sus/2017/PN.Jkt.Selatan tertanggal 23 November 2017 atas nama terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni dengan amar putusan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama berada dalam penahanan, dan selama menjalani rehabilitasi.

Selanjutnya putusan Nomor 454/Pid.Sus/2023/PN.Jkt.Selatan, satu menyalahgunakan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri dengan pidana penjara selama 7 bulan.

"Yang ketiga Nomor 1801/Pid.Sus/2005/PN.Jkt.Barat tanggal 18 Maret 2005 membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 dengan pidana penjara selama 4 tahun dengan denda Rp 1 miliar rupiah subsider 3 bulan di Rutan Salemba dalam perkara narkotika," ungkap jaksa.

Pertimbangan memberatkan lain juga jadi alasan jaksa memperberat tuntutan terhadap Ammar. Perbuatan Ammar dan terdakwa lain dianggap dapat merusak generasi muda dan tidak mematuhi program pemerintah dalam pemberantasan narkotika di Indonesia

"(Tak hanya itu) Terdakwa 6 Muhammad Ammar Akbar tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan," kata jaksa.

Mantan suami Irish Bella itu sebelumnya didakwa terlibat dalam peredaran narkoba saat menjalani masa hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.

Menurut dakwaan jaksa, Ammar bersama lima terdakwa lainnya diduga menjadi pemasok dan mengedarkan narkotika jenis sabu dan ganja di dalam lingkungan rutan. Akibat kasus ini, ia dipindahkan ke Lapas dengan keamanan super ketat di Nusakambangan.

Adapun lima terdakwa lainnya yaitu Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan Muhammad Rivaldi.

Atas perbuatannya, Ammar dan lima terdakwa lainnya didakwa dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tragedi Situbondo Terkuak! Suami Diduga Habisi Istri dan Anak Sambung, Lalu Bunuh Diri di Kamar Mandi
• 1 jam laluviva.co.id
thumb
Harga Emas Antam Anjlok Jadi Rp3.021.000 Per Gram Hari Ini
• 2 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
BPH Migas Pastikan Pasokan LPG Nasional Aman Selama Ramadan dan Idulfitri
• 23 jam laluidxchannel.com
thumb
Jelang Lebaran, Imigrasi Tangerang Banten Buka Layanan Bikin Paspor Akhir Pekan
• 22 jam lalubisnis.com
thumb
Calon Suami Barbie Kumalasari Hilang Paska Perang Timur Tengah, Sahabat Minta Kepastian Sudah Urus Acara Pernikahan
• 4 jam lalucumicumi.com
Berhasil disimpan.