SOLO, KOMPAS.TV – Salah satu tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Rismon Sianipar, menemui Jokowi di kediamannya di Kota Surakarta, Jawa Tengah, pada Kamis sore (12/3/2026).
Melalui konfirmasi pesan singkat ajudan Jokowi, AKBP Syarif M. Fitriansyah dari tim KompasTV, Syarif mengatakan Rismon Sianipar sudah menemui langsung dan sampaikan permohonan maafnya kepada Presiden ke-7 RI di kediamannya pada Kamis (12/3/2026) sore hari.
Pertemuan tersebut dilakukan setelah Rismon mengakui adanya kekeliruan dalam penelitiannya yang dimuat dalam buku Jokowi’s White Paper.
Setelah melakukan uji ulang beberapa kali kurang lebih dalam kurun waktu 2 bulan terakhir terhadap sejumlah data, Rismon mengatakan bahwa ke authenticity atau keaslian dokumen yang ia gunakan dalam penelitiannya.
Segala hal telah ia lakukan seperti terkait dengan watermark, embos, uji overlay, uji overlapping ternyata tidak terbukti dan mendapatkan temuan baru adanya kekeliruan data dalam penelitiannya.
Baca Juga: Detik-Detik Rismon Sianipar Datangi Rumah Jokowi di Solo
"Saya sebagai peneliti secara terbuka mengatakan ada koreksi-koreksi akibat data yang tidak lengkap, akibat rotasi atau translasi maupun resolusi pada data yang saya uji. Saya sebagai peneliti menyatakan minta maaf secara gentleman kepada keluarga Bapak Jokowi. saya uji ulang, uji ulang dalam 2 bulan terakhir ini ya terkait dengan watermarks, terkait dengan embos, terkait dengan uji overlay, terkait dengan uji overlapping dalam toleransi tertentu ya membuktikan ya autenticity dokumen menjadi tidak terbukti ya," ungkap Rismon Sianipar dikutip dari YouTube KompasTV Jawa Tengah, Jumat (13/3).
Sementara itu, empat hari yang lalu sebelum menemui langsung dan mengajukan permohonan maaf kepada Jokowi, Rismon Sianipar diketahui telah ajukan restorative justice kepada pihak penyidik tepatnya pada Senin (9/3).
"Dengan ini saya memohon maaf kepada Bapak Joko Widodo dan Bapak Gibran Rakabuming Raka. Besar harapan saya Bapak Joko Widodo menerima permohonan permohonan maaf saya ini dan saya bersedia akan menyatakan langsung ke hadapan Bapak Joko Widodo di Solo sekaligus saya mengajukan restorative justice atau RJ untuk penyelesaian permasalahan hukum saya," ungkap Rismon dikutip dari YouTube KompasTV.
Mengetahui adanya hal tersebut, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin mengatakan pihaknya tengah menindaklanjuti permohonan restorative justice yang diajukan Rismon tersebut.
Penulis : Mareta Galuh Ayuningtyas Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- jokowi
- rismon sianipar
- roy suryo
- restorative justice
- permohonan maaf
- ijazah palsu





