Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Skandal Emas Ilegal Rp 25,9 Triliun

kumparan.com
1 jam lalu
Cover Berita

Bareskrim Polri membongkar skandal besar tata niaga emas ilegal di Indonesia bernilai triliunan rupiah, dengan lokasi penggeledahan di Surabaya dan Nganjuk, Jawa Timur.

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan 3 orang sebagai tersangka utama terkait tindak pidana di sektor mineral dan batubara (Minerba) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial TW, DW, dan BSW. Mereka diduga kuat berperan penting dalam rantai penampungan, pengolahan, hingga pemurnian emas yang bersumber dari tambang ilegal.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan kasus ini terendus berkat analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Ditemukan aliran dana mencurigakan yang nilainya menembus angka Rp 25,9 triliun untuk periode 2019-2025. Emas-emas tersebut diduga berasal dari Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di berbagai wilayah, termasuk Kalimantan Barat dan Papua Barat.

"Berdasarkan fakta hasil penyidikan sampai dengan saat ini, diketahui akumulasi transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal selama periode 2019-2025 mencapai Rp 25,9 triliun," kata Ade Safri dalam keterangannya, Jumat (13/3).

Ade merinci, nilai tersebut mencakup seluruh siklus bisnis gelap para tersangka, mulai dari pembelian emas mentah dari tambang ilegal hingga penjualan kembali hasil olahan ke perusahaan pemurnian emas dan eksportir.

Penyidik telah mengantongi bukti kuat sebelum akhirnya melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum para pelaku.

“Penyidik juga telah mengumpulkan alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat,pentunjuk, dan barang bukti lain. Serta telah dilakukan gelarperkara penetapan tersangka pada perkara aquo pada tanggal 27 Februari 2026,” ujarnya.

Kini, polisi masih terus mendalami aliran dana tersebut untuk melacak kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan emas ilegal ini.

Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan perdagangan emas ilegal yang berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) dan terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pengungkapan kasus ini bermula dari hasil analisis transaksi mencurigakan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait tata niaga emas di dalam negeri. Analisis tersebut menemukan adanya aktivitas pembelian emas dari tambang ilegal yang kemudian dijual kepada perusahaan pemurnian maupun eksportir.

Dari hasil penyidikan sementara, diketahui bahwa nilai transaksi emas ilegal sepanjang 2019–2025 mencapai sekitar Rp 25,9 triliun. Emas tersebut diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal di sejumlah wilayah, termasuk Kalimantan Barat dan Papua Barat.

Dalam proses penyidikan, penyidik melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, antara lain di Kabupaten Nganjuk dan Kota Surabaya di Jawa Timur.

Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen transaksi, emas dalam berbagai bentuk dengan total puluhan kilogram, serta uang tunai miliaran rupiah.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
BMKG Prediksi Potensi Hujan Lebat Selama Periode Lebaran 2026 di Wilayah-Wilayah Ini
• 8 jam lalukompas.tv
thumb
Bunga Zainal terharu dapat THR dari tukang sayur: Orang kecil aja inget gue
• 17 jam lalubrilio.net
thumb
Perayaan Nyepi dan Idul Fitri Bersamaan, Koster Minta Jaga Keharmonisan dan Toleransi Beragama di Bali
• 3 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Sinopsis ASMARA GEN Z SCTV Episode 478, Hari Ini Kamis 12 Maret 2026: Pertemuan Mengharukan Zara dan Danuel Akhirnya Terjadi
• 19 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Gempa 5,4 Magnitudo Guncang Sukabumi, Terasa Sampai Depok
• 11 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.