Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan peran dan manuver yang dilakukan tersangka kasus korupsi kuota haji 2023-2024, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA). Dia adalah sosok pembisik eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).
Jabatannya adalah Staf Khusus Menteri Agama. Dalam kasus ini, dia memainkan peran untuk mengarahkan Kepala Subdirektorat Kementerian Agama agar melonggarkan kebijakan terkait T0. T0 adalah istilah untuk calon jemaah baru daftar tetapi bisa langsung berangkat haji.
Advertisement
“Diterbitkan Keputusan Dirjen PHU (Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah) Tahun 2023 yang disusun oleh RFA selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus Kemenag atas arahan IAA untuk melonggarkan kebijakan terkait T0,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, semalam.
Keputusan Dirjen PHU tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Agama Nomor 467 Tahun 2023 tentang Penetapan Kuota Haji Tambahan 2023, yang kemudian sudah disepakati secara bersama-sama dengan Komisi VIII DPR RI.
Tak hanya itu. Gus Alex juga memiliki jejak dalam proses pengumpulan fee percepatan kuota haji khusus. Gus Alex diketahui memberikan perintah kepada pejabat di Kementerian Agama untuk meminta jatah fee setelah diberikan kelonggaran kuota haji khusus lebih besar daripada ketentuan pembagian kuota haji tambahan.
Pada tahun 2023, Gus Alex memerintahkan mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, Bina Penyelenggara Haji Khusus Rizky Fisa Abadi untuk melonggarkan kebijakan terkait skema T0 atau calon jemaah haji yang baru mendaftar dan bisa langsung berangkat ke Tanah Suci.




