Sepak Terjang dan Manuver Sosok Pembisik Eks Menag Yaqut di Kasus Korupsi Kuota Haji

liputan6.com
10 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan peran dan manuver yang dilakukan tersangka kasus korupsi kuota haji 2023-2024, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA). Dia adalah sosok pembisik eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).

Jabatannya adalah Staf Khusus Menteri Agama. Dalam kasus ini, dia memainkan peran untuk mengarahkan Kepala Subdirektorat Kementerian Agama agar melonggarkan kebijakan terkait T0. T0 adalah istilah untuk calon jemaah baru daftar tetapi bisa langsung berangkat haji.

Advertisement

BACA JUGA: Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Sempat Coba Suap Pansus Haji DPR Rp 17 Miliar

“Diterbitkan Keputusan Dirjen PHU (Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah) Tahun 2023 yang disusun oleh RFA selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus Kemenag atas arahan IAA untuk melonggarkan kebijakan terkait T0,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, semalam.

Keputusan Dirjen PHU tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Agama Nomor 467 Tahun 2023 tentang Penetapan Kuota Haji Tambahan 2023, yang kemudian sudah disepakati secara bersama-sama dengan Komisi VIII DPR RI.

Tak hanya itu. Gus Alex juga memiliki jejak dalam proses pengumpulan fee percepatan kuota haji khusus. Gus Alex diketahui memberikan perintah kepada pejabat di Kementerian Agama untuk meminta jatah fee setelah diberikan kelonggaran kuota haji khusus lebih besar daripada ketentuan pembagian kuota haji tambahan.

Pada tahun 2023, Gus Alex memerintahkan mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, Bina Penyelenggara Haji Khusus Rizky Fisa Abadi untuk melonggarkan kebijakan terkait skema T0 atau calon jemaah haji yang baru mendaftar dan bisa langsung berangkat ke Tanah Suci.

Penahanan dilakukan usai Yaqut Cholil Qoumas diperiksa oleh penyidik sejak sekitar pukul 13.00 WIB. Tampak dalam foto, mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, saat dibawa menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (12/3/2026). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menag Tegaskan ASN Kemenag Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik
• 18 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Purbaya Bakal Gelar Sidang Debottlenecking Pagi Ini
• 16 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
180 Nama Anak Laki-Laki Huruf S Modern dan Rangkaiannya
• 13 jam lalutheasianparent.com
thumb
Kursi Terbatas Hanya 308 Tiket! Kemenhub Kembali Buka Kuota Tambahan Mudik Gratis 2026
• 8 jam lalukompas.tv
thumb
Operasional SPPG Pengirim Menu Lele Mentah di Pamekasan Dibekukan
• 7 jam lalukompas.id
Berhasil disimpan.