Kekasih Kecewa Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara dalam Kasus Peredaran Narkoba

kumparan.com
5 jam lalu
Cover Berita

Dokter Kamelia mengaku kecewa atas tuntutan sembilan tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kekasihnya, Ammar Zoni. Ammar dituntut bersalah dalam perkara dugaan peredaran narkoba di Rumah Tahanan (Rutan).

Menurut Kamelia, selama proses persidangan Ammar telah berupaya menjelaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam tuduhan tersebut. Hal itu juga diperkuat dengan kehadiran sejumlah saksi dan ahli yang dihadirkan pihak Ammar di persidangan.

“Kalau soal tuntutan nanti biar pengacaranya saja yang menjelaskan. Tapi pastinya kecewa banget ya, karena tuntutan Bang Ammar yang paling tinggi. Padahal sudah menghadirkan saksi-saksi dan ahli juga. Jadi bingung juga kenapa bisa Bang Ammar yang paling tinggi,” ujar Kamelia kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/3).

Meski demikian, Kamelia menyadari bahwa tuntutan tersebut belum menjadi keputusan akhir dari majelis hakim.

“Tapi ya sudah, itu kan baru tuntutan, belum keputusan. Jadi nanti kita lihat saja keputusannya seperti apa,” lanjutnya.

Kamelia mengatakan masih ada proses hukum yang bisa ditempuh oleh Ammar melalui nota pembelaan atau pledoi sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis.

“Kalau kecewa ya pasti, sedih juga. Sembilan tahun itu kan cukup lama. Tapi ini masih tuntutan. Nanti masih ada upaya pledoi dan pembelaan sebelum putusan hakim,” ucapnya.

Ia pun mengajak publik untuk mengawal proses hukum tersebut hingga putusan akhir dibacakan oleh majelis hakim.

“Jadi masih ada proses. Kita doakan bersama-sama. Mudah-mudahan hakim yang mulia juga bisa melihat semuanya, sehingga putusannya benar-benar seadil-adilnya,” kata Kamelia.

Selain tuntutan pidana penjara sembilan tahun, jaksa juga menuntut Ammar membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 4,5 bulan kurungan.

Mantan suami Irish Bella itu sebelumnya didakwa terlibat dalam peredaran narkotika saat menjalani masa hukuman di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.

Dalam dakwaan jaksa disebutkan bahwa Ammar bersama lima terdakwa lainnya diduga berperan sebagai pemasok sekaligus pengedar narkotika jenis sabu dan ganja di dalam lingkungan rutan. Akibat kasus tersebut, Ammar kemudian dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan dengan tingkat keamanan superketat di Nusakambangan.

Adapun lima terdakwa lainnya yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih, serta Muhammad Rivaldi.

Atas perkara tersebut, Ammar dan para terdakwa lain didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menteri ESDM Bahlil Siapkan Intensif Program Konversi Motor Bensin jadi Listrik
• 7 jam laluliputan6.com
thumb
Zhejiang Weiming Menang Tender WtE Danantara 2 Lokasi Denpasar-Bogor, Siapa Dia?
• 20 menit lalukatadata.co.id
thumb
Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali Hentikan Operasional Selama Hari Raya Nyepi 2026
• 23 jam lalurepublika.co.id
thumb
Presiden FIFA Banggakan Kemajuan Sepakbola Indonesia pada Dunia
• 20 jam laluviva.co.id
thumb
12 Bahaya Kekurangan Berat Badan yang Perlu Diketahui
• 17 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.