Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat adanya ribuan bus yang tak laik jalan dan dilarang operasional pada musim mudik Lebaran yang dimulai pada hari ini, Jumat (13/3/2026).
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menuturkan sepanjang periode ramp check sejak 23 Februari 2026, jumlah kendaraan yang sudah dicek mencapai 39.277 unit per 10 Maret 2026.
“Di antaranya 25.020 unit diizinkan beroperasi, sementara lainnya diberikan peringatan perbaikan, tilang, hingga dilarang beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya, dikutip pada Jumat (13/3/2026).
Secara perinci, terdapat 8.474 unit bus yang diberikan peringatan perbaikan, sebanyak 4.590 unit dilarang operasional, dan 1.193 unit bus ditilang dan dilarang operasionalnya.
Pengecekan transportasi darat, yang terdiri dari bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), bus pariwisata, Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP), dan Angkutan Lintas Batas Negara (ALBN) sebagai angkutan Lebaran 2026 akan terus berlangsung hingga 29 Maret mendatang.
Misalnya di Jakarta Timur, Kepala Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Ujung Menteng Anton R Parura menemukan 54 bus AKAP tak laik operasi dan hanya lima bus yang lulus uji.
Baca Juga
- DAMRI Tebar Promo Tiket Bus AKAP Jelang HUT Kemerdekaan RI
- Puluhan Bus AKAP-AKDP di Cirebon Diperiksa, Dilarang Jalan jika Langgar Aturan
- Idulfitri 2025, Jumlah Penumpang Bus AKAP di Pulo Gebang hingga Kalideres Turun 43,90%
Beberapa temuan yang menyebabkan bus tidak lulus ramp check antara lain pintu darurat yang terhalang kursi penumpang, pintu pengemudi tidak berfungsi dengan baik, masa berlaku APAR yang sudah habis, ban belakang yang telah divulkanisir, hingga pintu depan yang keropos.
"Kami juga menemukan sabuk pengaman pengemudi tidak berfungsi, bodi kendaraan keropos, mika lampu belakang pecah, lampu utama mati, kaca depan retak, serta tidak tersedianya palu pemecah kaca," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (13/3/2026).
Selain itu, ditemukan juga bus dengan kerusakan serius seperti rem bermasalah, ban gundul, atau lampu utama tidak berfungsi tidak akan direkomendasikan untuk beroperasi demi menjamin keselamatan perjalanan para pemudik.
Sementara itu, berdasarkan data Direktorat Perhubungan Darat Kemenhub, terdapat sejumlah perusahaan otobus (PO) yang langganan melakukan pelanggaran.
Pada periode pengawasan sejak Januari hingga 6 Maret, PT Selamat Sugeng Rahayu (Sugeng Rahayu) tercatat ada 59.586 kali melanggar, utamanya penyimpangan trayek dan masa berlaku uji yang kedaluwarsa.
Kemudian terdapat PT Eka Mira Prima Sentosa yang melakukan pelanggaran sebanyak 54.258 kali dan PT Bagong Dekaka Makmur sebanyak 40.158 kali.
Sebelumnya, Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menyoroti kondisi ini. Pasalnya, bus menjadi moda yang digunakan berbagai pihak untuk mudik, termasuk program mudik gratis.
“Hal ini memicu kekhawatiran serius mengingat data di lapangan menunjukkan tingkat pelanggaran regulasi, baik secara teknis maupun administratif, pada bus pariwisata masih tergolong sangat tinggi dan berisiko bagi keselamatan penumpang,” tuturnya.
Untuk itu, dirinya meminta Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan agar tidak boleh ada ruang sedikit pun toleransi terhadap armada yang dinyatakan tidak laik jalan, demi memutus risiko kecelakaan sejak dini.




