Nama Fuad Hasan Disinggung KPK di Kasus Kuota Haji, Seperti Apa Perannya?

kumparan.com
5 jam lalu
Cover Berita

KPK mengungkap pengaturan kuota haji juga terjadi pada tahun 2023. Nama Fuad Hasan Masyhur turut disinggung KPK dalam konstruksi perkaranya.

Seperti apa perannya?

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa, pada Mei 2023, Pemerintah Arab Saudi memberikan kuota haji tambahan sebanyak 8.000 jemaah kepada Pemerintah Indonesia.

Mengetahui hal tersebut, Fuad Hasan selaku Dewan Pembina Forum Sathu (Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah) mengirim surat ke Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama yang sedang menjabat.

"Saudara FHM (Fuad Hasan Masyhur) selaku Dewan Pembina Forum SATHU mengirimkan surat kepada Saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) yang bertujuan untuk 'memaksimalkan penyerapan kuota tambahan," kata Asep dikutip pada Jumat (13/3).

Dalam rapat bersama Komisi VIII DPR dengan Menteri Agama, kuota tambahan itu disepakati untuk jemaah reguler. Fuad Hasan yang juga bos Maktour itu kemudian kembali bersurat ke pihak Kementerian Agama.

"FHM (Fuad Hasan Masyhur) kemudian berkomunikasi dengan Saudara HL (Hilman Latief) selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), terkait Surat Forum SATHU yang menyampaikan bahwa Forum SATHU siap memaksimalkan penyerapan kuota tambahan tersebut," papar Asep.

Muncul usulan bahwa kuota tambahan 8.000 itu kemudian dibagi untuk kuota reguler dan kuota khusus.

"Kemudian HL (Hilman Latief) mengusulkan kepada YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) agar Kuota Haji Tambahan dibagi 92% (kuota reguler) dan 8% (kuota khusus), yang artinya berlainan dengan kesimpulan dalam rapat DPR," sebut Asep.

"YCQ kemudian menyetujui usulan tersebut dengan menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 467 tahun 2023 pada tanggal 19 Mei 2023 tentang Penetapan kuota haji tambahan tahun 2023 dengan komposisi 7.360 kuota untuk reguler dan 640 kuota untuk haji khusus," sambungnya.

Pada akhir Mei 2023, rapat kembali dilakukan antara Komisi VIII DPR dengan Kemenag dengan kesimpulan persetujuan untuk kuota tambahan sebanyak 8.000 tersebut, dibagi menjadi 7.360 untuk haji reguler dan 640 untuk haji khusus.

Selanjutnya, terbit Keputusan Dirjen PHU Tahun 2023 yang disuruh oleh Rizky Fisa Abadi Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag atas arahan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf khusus Menteri Agama.

"Untuk melonggarkan kebijakan terkait T0 (baru mendaftar, langsung berangkat haji)," sebut Asep.

Sepanjang bulan Mei-Juni 2023, Rizky Fisa Abadi disebut melakukan pertemuan dengan Asosiasi PIHK terkait penyerapan kuota haji khusus tambahan sebanyak 640 jemaah. Dia kemudian menentukan kuota jemaah untuk 54 PIHK yang bisa berangkat langsung tanpa anre.

"RFA (Rizky Fisa Abadi) juga memberikan perlakuan khusus kepada PIHK tertentu untuk bisa mengisi kuota haji khusus tambahan dengan jemaah haji khusus T0 atau TX (percepatan/tidak sesuai nomor urut)," jelas Asep.

Sebagai imbal pengaturan, Rizky kemudian memerintahkan stafnya mengumpulkan fee percepatan keberangkatan tersebut dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang mendapat kuota haji khusus dengan T0 atau TX. Besarannya USD 5.000 atau Rp 84,4 juta per jemaah.

"Salah satu caranya dengan mengalihkan jemaah haji visa mujamalah menjadi haji khusus," ucap Asep.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim KPK, bahwa RFA (Rizky Fisa Abadi) juga memberikan fee percepatan tersebut kepada YCQ (Yaqut Cholil Qoumas), IAA (Ishfah Abidal Aziz), serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama," sambungnya tanpa merinci detail pemberiannya.

Apa Keuntungan yang Didapat Fuad Hasan?

Asep menjelaskan bahwa Fuad Hasan merupakan Dewan Pembina Forum SATHU yang merupakan gabungan beberapa biro perjalanan haji dan umrah. Terkait surat Fuad Hasan kepada pihak Kemenag yang menyebut 'siap memaksimalkan penyerapan kuota tambahan', Asep memberikan penjelasannya.

"Seperti kita ketahui bahwa berangkat berhaji ini menjadi sebuah impian. Jadi sebuah impian sehingga berapa pun yang ditawarkan, ada aja yang siap atau sanggup untuk berangkat melaksanakan ibadah haji tersebut. Nah, ini terkaitnya ke mana? Terkaitnya keuntungan. Keuntungan finansial," papar Asep.

Menurut Asep, Fuad Hasan diduga pihak yang mengatur pembagian kuota haji tambahan untuk haji khusus.

"Terdiri dari beberapa travel, termasuk travel milik yang bersangkutan. Kemudian dibagilah sama Saudara FHM (Fuad Hasan Masyhur) ini beberapa bagian. Tapi memang kalau lihat nanti ya kita ikuti persidangannya travel miliknya itu tidak lebih banyak dibandingkan yang lain. Nah, tapi sebetulnya travel-travel yang lain itu adalah bagian dari travel-nya dia," jelas Asep.

"Kalau dilihat, 'oh, ternyata kecil punya dia'. Tapi enggak begitu sebetulnya. Jadi dia yang membagi," imbuhnya.

Dalam kasus ini, KPK menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut serta mantan staf khususnya Isfhah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka.

Gus Yaqut sudah ditahan KPK usai pemeriksaan pada Kamis (12/3). Sementara Gus Alex baru akan diperiksa pada pekan depan.

Pada saat penahanan, Gus Yaqut menyatakan tidak pernah menerima uang sepeser pun dari kuota haji. Dia mengaku tindakannya semata untuk keselamatan jemaah.

Belum ada keterangan dari Fuad Hasan mengenai keterkaitan dirinya dalam kasus kuota haji sebagaimana yang disebut KPK.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Di Balik Normalisasi PSM Di-Banned FIFA: Bisa Perburuk Citra Klub, Pemain Incaran Enggan Gabung
• 23 jam laluharianfajar
thumb
Bank Mandiri Region IV Jakarta 2 Salurkan Lebih dari 4.000 Paket Santunan
• 22 jam laluidxchannel.com
thumb
Ditangkap di Pontianak, Ini Tampang Boy Pengedar Sabu Jaringan Ko Erwin
• 21 jam laludetik.com
thumb
Mengulas Filosofi Jersey Baru Timnas Indonesia: Sentuhan Batik Modern Berpadu Legacy Kelme 1999
• 20 jam lalubola.com
thumb
Sumber Kehidupan di Timur Tengah Hilang, Rasulullah Pernah Peringatkan
• 11 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.