Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi vonis bebas Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen dan tiga terdakwa lain dalam kasus dugaan penghasutan yang berujung kericuhan pada Agustus 2025 lalu. Langkah hukum kasasi pun masih menjadi pertimbangan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) diyakini berpeluang untuk melayangkan kasasi lantaran penanganan kasus tersebut masih menggunakan KUHAP lama.
Advertisement
"Terkait dengan perkara tersebut nanti kita tunggu sikap Penuntut Umum dalam waktu yang telah ditentukan sesuai aturan," tutur Anang di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (13/3/2026).
Sampai dengan batas waktunya, lanjut Anang, JPU akan menganalisis seluruh fakta persidangan sebelum nantinya mengajukan kasasi.
"Yang jelas terhadap yang bersangkutan sudah dinyatakan bebas, tapi kan waktu itu diproses tetap menggunakan masih KUHAP yang lama kan pas prosesnya. Ya kita tunggu saja nanti sikap Penuntut Umum dalam waktu dekat," jelas dia.
Anang turut menanggapi pernyataan Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra yang meminta agar jaksa tidak mengajukan kasasi lantaran KUHAP baru tidak mengizinkan langkah hukum tersebut jika putusan tingkat pertama dinyatakan bebas.
"Ya, silakan saja pendapat beliau, tapi kan penuntut umum juga punya dasar hukum dan ada landasannya juga. Tidak serta-merta mengajukan kasasi tanpa dasar," Anang menandaskan.




