Liputan6.com, Jakarta - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan, dirinya tidak melihat unsur tindak pidana korupsi dalam kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang, termasuk penyewaan terminal milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) yang menjerat Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner.
“Pendapat saya didasarkan pada surat dakwaan, kemudian fakta-fakta persidangan yang saya ikuti, dan juga putusan. Jadi isu-isu di luar itu tidak saya pertimbangkan,” kata Alex kepada awak media di Jakarta, dikutip Jumat (13/3/2026).
Advertisement
Alex menambahkan, pada saat persidangan perkara berlangsung, dirinya hadir sebagai ahli untuk terdakwa dari pihak pertamina, yakni mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN); Riva Siahaan, mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT PPN; Maya Kusmaya, dan mantan VP Trading Operations PT PPN; Edward Corne.
Kepada hakim, dia menjelaskan bahwa tidak dapat menangkap substansi korupsi dalam surat dakwaan para terdakwa perkara Pertamina.
“Kepada majelis, saya bilang, saya baca surat dakwaannya dan saya tidak menangkap substansi korupsinya itu di mana. Jadi saya tidak melihat bahwa manajemen Pertamina atau PPN menerima suap atau gratifikasi, ya. Saya melihat bahwa putusan-putusan yang dibuat oleh manajemen Pertamina atau Pertamina Patra Niaga semua sudah berdasarkan pada prinsip business judgment rule,” imbuh Alex.




