Eks Bupati Sleman Sri Purnomo dituntut pidana penjara 8 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus korupsi Dana Hibah Pariwisata 2020 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Jumat (13/3).
Majelis hakim diketuai Melinda Aritonang, hakim anggota Gabriel Siallagan dan Elias Hamonangan.
Tuntutan ini dibacakan JPU Kusuma Eka Mahendra Rahardjo dan Rindi Atmoko.
"Menyatakan terdakwa Drs H Sri Purnomo MSi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu subsider melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam pasal juncto Pasal 55 Ayat 1, ke-1 KUHP," kata JPU.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Drs H Sri Purnomo MSi dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan. Dan pidana denda sebesar Rp 500 juta," katanya.
Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Selain itu Sri Purnomo dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp Rp 10.952.457.030 dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti maka hartanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 3 bulan," jelasnya.
Sementara untuk dakwaan kesatu primair Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1, Ke-1 KUHP, JPU menuntut membebaskan terdakwa dari dakwaan.
"Membebaskan terdakwa Dr H Sri Purnomo MSi dari dakwaan kesatu primair tersebut di atas," katanya.
Rugikan Negara Rp 10,9 MiliarDalam tuntutan ini, JPU juga memaparkan hal-hak yang memberatkan di antaranya soal kerugian negara. Serta tidak adanya rasa bersalah dari terdakwa.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 10.952.457.030," katanya.
Akan Ajukan PleidoiSementara itu, kuasahukum Sri Purnomo, Soepriyadi, mengatakan kecewa dengan tuntutan JPU karena dinilai tak mengungkapkan fakta-fakta persidangan.
"Termasuk (soal) kelompok-kelompok masyarakat yang menyatakan bahwasanya tidak ada kaitan dengan pilkada. Yang kedua, pembuatan Perbup ini dilaksanakan berjenjang. Itu semua tidak diungkapkan di persidangan, dan peran-peran orang-orang yang di persidangan pun itu banyak yang tidak ditutup-tutupi, seperti itu," kata Soepriyadi.
Dia mengatakan kliennya akan menyampaikan pleidoi pada 27 Maret mendatang. Soepriyadi meyakini sampai detik ini Sri Purnomo tidak bersalah.
"Dan harapan kami adalah meminta majelis hakim untuk bersikap objektif, menilai fakta-fakta sesuai dengan apa yang diutarakan oleh saksi di persidangan," katanya.
Soperiyadi menyebut tuntutan 8 tahun 6 bulan dari jaksa ini adalah bentuk frustrasi JPU melihat fakta-fakta persidangan.
"Kami melihat ini jaksa frustrasi betul, melihat fakta persidangan karena dia enggak bisa menjahit ini, dikaitkan dengan pilkada. Semua, kurang lebih sekitar 95 persen kelompok masyarakat mengatakan tidak ada kaitannya antara dana hibah ini dengan kepentingan pilkada," katanya.
Dai juga berkomentar soal perhitungan kerugian negara yang menurutnya terbantahkan karena audit kerugian negara hanya berdasarkan karena perbupnya tidak sesuai dengan juknis.
"Pertanyaannya adalah, apakah auditor keuangan negara BPKP punya kewenangan untuk sebagai ahli administrasi? Kan tidak. Jadi, auditor ini menyalahi kewenangannya, melampaui kewenangannya," katanya.
"Saya tegaskan sekali lagi, ini saya sudah beberapa kali menegaskan. Satu rupiah pun Pak Sri Purnomo tidak menikmati uang dana hibah tersebut," pungkasnya.
Kasus Dana Hibah PariwisataJPU sebelumnya mendakwa Sri Purnomo selaku Bupati Sleman periode 2016-2021 memanfaatkan penyaluran dana hibah pariwisata untuk pemenangan pilkada istrinya, Kustini Sri Purnomo.
Kustini berpasangan dengan Danang Maharsa dalam Pilkada Sleman 2020. Pasangan itu menang dalam pilkada tersebut dan menjabat selama periode 2021-2024.
Jaksa menjelaskan, untuk menangani dampak pandemi COVID-19, Pemerintah Pusat mengeluarkan dana hibah pariwisata kepada Pemerintah Daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Dalam perbuatannya, Sri Purnomo menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) No. 49 tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Hibah Pariwisata tanggal 27 November 2020. Isinya adalah regulasi alokasi hibah dan membuat penetapan penerima hibah pariwisata, yaitu kelompok masyarakat di sektor pariwisata di luar dari desa wisata dan desa rintisan wisata yang sudah ada.
Kebijakan ini tidak sesuai dengan perjanjian hibah dan keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif nomor KM/704/PL/07/02/M-K/2020, tanggal 9 Oktober 2020.
Menurut jaksa, Sri Purnomo mengeluarkan peraturan itu demi pemenangan istrinya yang sedang maju pilkada.





