REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Penyesuaian nilai nisab zakat penghasilan dinilai perlu dilakukan di tengah lonjakan harga emas global dalam beberapa tahun terakhir. Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara kepatuhan terhadap ketentuan syariah dan keberlanjutan penghimpunan zakat.
Kepala Pusat Pengembangan Ekonomi Syariah (CSED) di Institute for Development of Economics and Finance, Nur Hidayah, menjelaskan kenaikan harga emas mendorong perlunya penyesuaian dalam penetapan nisab zakat penghasilan.
Baca Juga
Malam Lailatul Qadar, Iran Luncurkan Operasi Bersandi 'Wahai yang Sangat Keras Siksa-Nya'
Pengguna Internet Indonesia Tembus 229 Juta, Ini Tips Memilih Layanan Internet Rumah
Danantara Umumkan Zhejiang Weiming Jadi Operator Proyek Waste to Energy Bogor Raya
“Tentu saja perlu banyak penyesuaian di bidang lainnya, termasuk dalam hal ini zakat itu sendiri,” ujar Nur Hidayah dalam diskusi publik bertajuk “Nisab Zakat Naik, Beban atau Jalan Kebaikan?” yang digelar secara daring, Jumat (13/3/2026).
Menurut dia, dalam dua tahun terakhir harga emas mengalami kenaikan signifikan. Pada 2024, harga emas naik sekitar 32,4 persen, sementara sepanjang 2025 kenaikannya mencapai 54,38 persen.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Jika tetap menggunakan standar lama yaitu 85 gram emas 24 karat, lonjakan harga emas yang hampir mencapai 86 persen dalam dua tahun terakhir berpotensi membuat semakin sedikit masyarakat yang masuk kategori wajib zakat.
“Dengan kenaikan hampir 86 persen selama dua tahun terakhir, tentu saja akan menyebabkan semakin sedikit muzaki yang masuk kategori atau berkewajiban zakat,” kata dia.
Diskusi yang digelar CSED INDEF tersebut merespons kebijakan baru dari Badan Amil Zakat Nasional yang menetapkan nisab zakat pendapatan dan jasa sebesar Rp7,64 juta per bulan atau sekitar Rp91,68 juta per tahun.
Infografis Panduan Membayar Zakat Fitrah Saat Ramadhan - (Republika)