JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Direktur Utama PT Taspen Antonius NS Kosasih mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) untuk kasus korupsi proyek investasi fiktif.
“Pemohon Terdakwa, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih,” sebagaimana dikutip dalam laman resmi MA RI, Jumat (13/3/2026).
Permohonan kasasi dengan nomor 4414 K/PID.SUS/2026 ini baru masuk dalam sistem kepaniteraan Mahkamah Agung.
Baca juga: Putusan Banding, PT Jakarta Tetap Hukum Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih 10 Tahun Penjara
Saat ini, berkas kasasi masih dalam proses distribusi dan belum ada majelis hakim yang ditunjuk untuk memeriksa perkara.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat vonis terhadap Kosasih.
Dia tetap dihukum penjara selama 10 tahun dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
Putusan banding tidak mengubah vonis yang dijatuhkan majelis hakim di tingkat pertama.
Selain pidana penjara, Kosasih juga dihukum untuk membayarkan uang pengganti senilai Rp 29,152 miliar, 127.057 Dollar Amerika Serikat (AS), 283.002 Dollar Singapura, 10.000 Euro, 1.470 Baht Thailand, 30 Poundsterling, 128.000 Yen Jepang, 500 Dollar Hong Kong, dan 1,262 juta Won Korea, serta Rp 2.877.000.
Baca juga: KPK Siapkan Kontra Memori Hadapi Banding Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih
Jika uang pengganti ini tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah keputusan berkekuatan hukum tetap, harta dan aset Kosasih akan dirampas untuk negara dan dilelang untuk menutupi kerugian keuangan negara.
Kalau harta dan aset yang telah dilelang masih belum memenuhi besaran uang pengganti, Kosasih bakal dijatuhkan hukuman tambahan berupa penjara selama 3 tahun.
Sementara itu, terdakwa lainnya Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM) Ekiawan Heri Primaryanto tidak mengajukan upaya hukum lanjutan usai divonis 9 tahun penjara.
Alhasil, putusan untuk Ekiawan sudah berkekuatan hukum tetap dengan hukuman 9 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
Ekiawan juga dihukum untuk membayar uang pengganti senilai 253.660 USD subsider 2 tahun penjara.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang