Profil Yaqut Cholil Qoumas, Mantan Menag yang Ditahan Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

grid.id
4 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID- Profil Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama, kembali menuai sorotan setelah resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. Penahanan tersebut dilakukan setelah Yaqut menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (12/3/2026).

Sosok yang akrab disapa Gus Yaqut itu dikenal luas sebagai tokoh yang tumbuh dari lingkungan pesantren dan aktif di Nahdlatul Ulama (NU). Selain dikenal sebagai mantan Menteri Agama, ia juga pernah menjabat sebagai anggota DPR RI dan Wakil Bupati Rembang.

Di tengah sorotan kasus hukum yang menjeratnya, profil Yaqut Cholil Qoumas kembali banyak dicari publik untuk mengetahui rekam jejak pendidikan, organisasi, hingga karier politiknya. Berikut ulasan lengkap profil Yaqut Cholil Qoumas beserta perjalanan kasus dugaan korupsi kuota haji yang kini menjeratnya.

Profil Yaqut Cholil Qoumas

Mengutip Kompas.com, Jumat (13/3/2026), Yaqut Cholil Qoumas, akrab disapa Gus Yaqut, ini dikenal sebagai figur yang lahir dan besar dari tradisi pesantren. Yaqut Cholil Qoumas lahir di Rembang, Jawa Tengah, pada 4 Januari 1975.

Ia merupakan putra dari ulama sekaligus tokoh Nahdlatul Ulama (NU), KH Muhammad Cholil Bisri. Kedekatannya dengan dunia keagamaan dan organisasi Islam sudah terlihat sejak usia muda. Hal inilah yang kemudian membentuk citra Gus Yaqut sebagai tokoh yang lama berkiprah di lingkungan NU.

Riwayat Pendidikan dan Organisasi

Ia menempuh pendidikan di Pondok Pesantren Raudlatut Thalibin, Leteh, Rembang, Jawa Tengah. Pendidikan di pesantren tersebut memperkuat identitasnya sebagai tokoh yang tumbuh dalam tradisi Islam khas Nahdlatul Ulama. Latar pendidikan ini pula yang kerap dikaitkan dengan gaya kepemimpinan dan cara pandangnya ketika aktif di organisasi maupun saat menjabat di pemerintahan. 

Kiprahnya di organisasi menjadi salah satu fase penting sebelum masuk ke panggung politik nasional. Sejak muda, Yaqut aktif di organisasi kepemudaan NU, yakni Gerakan Pemuda Ansor.

Perannya di organisasi terus berkembang hingga ia dipercaya menjabat sebagai Ketua Umum GP Ansor. Posisi ini membuat namanya semakin dikenal secara nasional, terutama di kalangan warga NU dan organisasi Islam moderat. Pengalaman organisasi tersebut juga menjadi modal penting ketika ia mulai menapaki jalur politik formal.

Karier Politik 

Baca Juga: Profil Nadia Omara, Kreator Konten Cerita Horor, Kriminal, hingga Misteri dengan Jutaan Subscriber di YouTube!

 

Selain aktif di organisasi, profil Yaqut Cholil Qoumas juga erat dengan kiprahnya di dunia politik melalui Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Karier politiknya berawal dari jabatan sebagai Ketua DPW PKB Rembang selama dua periode.

Setelah itu, ia dipercaya menjabat sebagai Wakil Ketua DPW PKB Jawa Tengah. Aktivitas politik tersebut menjadi pintu masuk bagi Yaqut untuk menduduki berbagai jabatan publik. Dari tingkat lokal hingga nasional, langkah politiknya terus berkembang secara bertahap.

Dari kiprahnya di PKB, Yaqut terpilih menjadi anggota DPRD. Setelah itu, ia menjabat sebagai Wakil Bupati Rembang pada periode 2005–2010. Posisi ini menjadi pengalaman penting dalam membangun rekam jejak kepemimpinannya di pemerintahan daerah. 

Perjalanan karier Yaqut Cholil Qoumas semakin menanjak ketika ia terpilih menjadi anggota DPR RI selama dua periode. Pada periode pertama, Yaqut bertugas di Komisi IV yang membidangi perdagangan, perindustrian, investasi, koperasi, UMKM, BUMN, serta standardisasi nasional.

Sementara pada periode kedua, ia bertugas di Komisi II, yang membidangi pemerintahan dalam negeri, otonomi daerah, aparatur negara, reformasi birokrasi, kepemiluan, pertanahan, serta reformasi agraria. Kiprah dua periode di parlemen ini memperkuat posisinya sebagai tokoh politik nasional. Dari DPR RI inilah, kariernya kemudian berlanjut ke kursi menteri.

Yaqut resmi dilantik Presiden ke-7 RI Joko Widodo sebagai Menteri Agama pada 22 Desember 2020. Ia menggantikan Jenderal TNI (Purn.) Fachrul Razi yang masuk dalam daftar reshuffle kabinet.

Dalam profil Yaqut Cholil Qoumas, jabatan Menteri Agama menjadi fase paling menonjol dalam kariernya di pemerintahan pusat. Namun, di tengah rekam jejak tersebut, namanya kini justru kembali menjadi sorotan karena terseret dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Yaqut Cholil Qoumas kini tidak bisa dilepaskan dari kasus hukum yang sedang menjeratnya. Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Kamis, 8 Januari 2026, Yaqut resmi ditahan pada Kamis, 12 Maret 2026.

Penahanan dilakukan usai ia menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Mengutip Tribunnews.com, Jumat (13/3/2026), Yaqut keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.48 WIB dengan mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye.

Ia terlihat berjalan dengan wajah tertunduk dan tangan terborgol, lalu digiring dengan pengawalan ketat menuju mobil tahanan. KPK akan menahan mantan Menag tersebut selama 20 hari, terhitung sejak 12 hingga 31 Maret 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

 

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, menyampaikan bahwa Yaqut ditahan setelah menghadiri pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka. Dalam perkara ini, Yaqut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama. 

Duduk Perkara Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Kasus dugaan korupsi kuota haji mulai disidik KPK pada 9 Agustus 2025. Perkara ini berkaitan dengan pengelolaan kuota haji Indonesia untuk tahun 2023–2024.

Dua hari kemudian, pada 11 Agustus 2025, KPK menyampaikan bahwa perhitungan awal kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp1 triliun. Pada saat yang sama, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour. 

Perkembangan kasus berlanjut pada 9 Januari 2026, ketika KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Yaqut dan Gus Alex. Setelah status tersangka diumumkan, Yaqut sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026.

Permohonan tersebut tercatat dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Namun, upaya hukum itu tidak berbuah sesuai harapan. Pada 11 Maret 2026, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut. 

Pada 27 Februari 2026, KPK menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Kemudian pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan bahwa nilai kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp622 miliar.  Angka ini lebih rendah dibandingkan dengan estimasi awal yang sempat disebut melebihi Rp1 triliun, namun tetap menunjukkan besarnya dugaan kerugian dalam kasus tersebut.

Secara keseluruhan, profil Yaqut Cholil Qoumas menggambarkan sosok yang tumbuh dari lingkungan pesantren, aktif di GP Ansor, meniti karier politik melalui PKB, pernah menjadi Wakil Bupati Rembang, anggota DPR RI dua periode, hingga akhirnya dipercaya menjadi Menteri Agama pada era Presiden Joko Widodo. Namun, perjalanan panjang tersebut kini dibayangi kasus dugaan korupsi kuota haji yang membawanya ke proses hukum di KPK. (*)

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Foto: Truk Sampah Antre 8 Km Untuk Masuk ke TPST Bantargebang
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Momen Prabowo dan Menteri-menteri Bayar Zakat di Istana
• 6 jam laludetik.com
thumb
Ajukan Damai, Rismon Mengaku di Depan Gibran: Ijazah Jokowi Asli Ini Buktinya
• 8 jam laluliputan6.com
thumb
6 Aplikasi untuk Membeli Saham NVIDIA dan Apple di 2026
• 20 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Presiden Prabowo Panggil Hasan Nasbi ke Istana, Akui Belum Tahu Agenda Pertemuan
• 18 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.