Aksi drifting sebuah mobil Porsche biru di Simpang Jalan Pratama, Kawasan Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, viral di media sosial, Jumat (13/3). Aksi ini disorot karena dinilai berbahaya.
Kasat Lantas Polresta Denpasar Kompol Yusuf Dwi Admodjo, mengatakan, pengemudi mobil itu adalah turis Rusia berinisial DR (laki-laki, 29 tahun). DR melakukan aksi drifting pada Jumat (13/3), sekitar pukul 03.00 WITA.
"Tujuannya melakukan drifting karena merasa (keadaan lalu lintas) sepi ya jadi dia nyobain (coba-coba)," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, DR diketahui tidak dalam kondisi mabuk saat berkendara. DR menyewa kendaraan itu di sebuah rental di Canggu, Kabupaten Badung pada Kamis (12/3) sekitar pukul 23.00 WITA.
DR lalu berkendara dari Canggu ke Nusa Dua dan ke sebuah restoran di Kintamani, Kabupaten Bangli. "Di simpang Pratama itu karena melihat situasinya sepi, yang bersangkutan melakukan drifting sebanyak dua kali," katanya.
Dalam kasus ini, polisi memastikan surat kendaraan lengkap. DR tercatat sudah lima kali bolak-balik Rusia- Indonesia. Dia tercatat memiliki SIM A lokal.
Namun, polisi menilang DR karena berkendara dalam keadaan ugal-ugalan. Polisi menyita SIM milik DR dan dikenakan wajib lapor hingga menjalani sidang tipiring pada Rabu (15/4) mendatang.
"(Nasib kendaraan) hari ini juga tadi pemilik rental. Jadi dia kan juga pemilik rental ini disewa nggak sama dia langsung. Jadi sama agen travelnya," katanya.
Atas perbuatannya, DR dijerat dengan Pasal 283 jo 107 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.





