Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan kementerian terkait untuk meninjau kembali penyaluran tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1447 Hijriah/2026. Tujuannya agar seluruh kewajiban tersebut dapat dipenuhi dan diterima tepat waktu oleh para penerima.
Dalam sambutannya pada Rapat Kabinet Paripurna terkait kesiapan Idul Fitri di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/3/2026), Prabowo juga memerintahkan agar seluruh hak pekerja tersebut dapat diterima sesuai ketentuan.
"Menteri Tenaga Kerja, Menteri Keuangan dan Menteri Investasi, pastikan tunjangan hari raya untuk semua ASN pusat dan daerah dilaksanakan tepat waktu," kata Presiden Prabowo.
Berdasarkan ketentuan pemerintah, THR keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan (H-7)
Selain THR untuk kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), Presiden juga mengumumkan bahwa nominal bonus hari raya yang akan diterima para pengemudi transportasi daring pada Lebaran 2026 ditetapkan berkisar antara Rp400 ribu hingga Rp1,6 juta per orang.
Presiden Prabowo juga mengucap syukur karena pada masa pemerintahannya para pengemudi transportasi daring untuk pertama kalinya mendapatkan bonus hari raya.
Baca Juga
- Purbaya Lapor ke Prabowo: Asing Masih Percaya Ekonomi RI
- Di Depan Prabowo, Purbaya Pastikan Ekonomi RI Tak Seburuk Analisis Ekonom
- Prabowo Gelar Sidang Kabinet Hari Ini (13/3), Bahas Kesiapan Lebaran
"Bonus hari raya untuk pekerja sektor transportasi online, yakinkan bahwa yang kita tentukan harus sampai ke mereka, yaitu antara Rp400 ribu sampai dengan Rp1,6 juta per orang," katanya.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap para pekerja di sektor ekonomi digital yang selama ini turut mendukung mobilitas masyarakat.
Prabowo juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kebijakan tersebut agar dapat berjalan dengan baik.





