MenHAM Kecam Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS: Tak Boleh Ada Premanisme

detik.com
4 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Menteri HAM Natalius Pigai mengecam aksi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Pigai menegaskan negara tak akan membiarkan aksi premanisme terjadi.

"Saya sudah kecam tidak boleh. Tidak boleh membiarkan premanisme hidup di negara ini. Negara ini adalah negara damai aman dan tidak boleh pernah melakukan kekerasan apalagi menyiram air keras kepada seluruh rakyat Indonesia," kata Pigai di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/3/2026).

Baca juga: Novel Baswedan Kecam Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS: Begitu Jahatnya

Pigai mengatakan perbedaan pendapat dalam demokrasi tidak membenarkan terjadinya aksi kekerasan. Dia menegaskan pemerintah prihatin dengan kejadian ini.

"Kita mengalami surplus demokrasi tetapi tidak boleh ada kekerasan terjadi kepada siapa pun termasuk aktivis dan civil society. Bangsa ini besar karena ada komunitas civil society. Mereka mengontrol sebagai check and balances terhadap semua kehidupan berbangsa dan bernegara," tutur dia.

"Oleh karena itu, saya mewakili pemerintah, saya prihatin dengan peristiwa ini dan tidak boleh terjadi lagi ya," lanjutnya.

Pigai meminta kepolisian mengusut tuntas kasus penyerangan terhadap Andrie. Aparat, sambungnya, harus mengutamakan rasa keadilan kepada korban dan keluarga.

"Saya meminta kepolisian harus usut tuntas supaya sampai mendapatkan rasa keadilan bagi mereka dan keluarga korban," ujarnya.

Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, menjelaskan dugaan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terjadi pada pukul 23.00 WIB, Kamis (12/3). Dia mengatakan Andrie awalnya melakukan podcast di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) bertajuk 'Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia'.

Baca juga: YLBHI dkk Desak Usut Tuntas Pelaku Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS

Andrie Yunus telah dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Dari hasil pemeriksaan, Andrie mengalami luka bakar sebanyak 24 persen.

"Atas informasi yang kami himpun tersebut, kami menilai bahwa tindakan penyiraman air keras ini merupakan upaya untuk membungkam suara-suara kritis masyarakat khususnya pembela HAM, yang apabila merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 tentang Prosedur Perlindungan Terhadap Pembela HAM," jelas Dimas.




(fca/idn)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Polusi Tangerang Selatan Paling Buruk Pagi Ini
• 17 jam lalukatadata.co.id
thumb
Penjelasan Gojek, Grab, dan Maxim soal Konsumen Susah Dapat Ojol saat Ramadan
• 13 jam lalukumparan.com
thumb
1.200 Personel Gabungan Disiagakan Amankan Arus Mudik Lebaran 2026 di Cirebon
• 21 jam lalupantau.com
thumb
Cari Ridha Ilahi, PWI Kab.Bogor Santuni Anak Yatim dan Bagikan Takjil 
• 5 jam lalurealita.co
thumb
Sekda Sidoarjo Minta Maaf dan Klarifikasi Soal Unggahan Buka Bersama Mewah
• 3 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.