KPK segel dua ruangan di kompleks Sekretariat Daerah Cilacap

antaranews.com
4 jam lalu
Cover Berita
Cilacap (ANTARA) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel dua ruangan di kompleks Sekretariat Daerah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, setelah melakukan operasi tangkap tangan di wilayah tersebut.

Informasi yang dihimpun ANTARA di Cilacap, Jumat malam, menyebutkan dua ruangan yang disegel tersebut merupakan ruangan Sekretaris Daerah (Sekda) dan Asisten Sekda yang berada di kompleks Setda Cilacap.

Penyegelan dilakukan dengan memasang garis segel pada pintu kedua ruangan tersebut.

Hingga Jumat (13/3) sore, ruangan tersebut tidak dapat diakses oleh pegawai karena masih dalam penanganan tim penyidik KPK.

Selain melakukan penyegelan, tim KPK juga mengamankan sejumlah pihak dalam operasi tangkap tangan yang berlangsung di wilayah Cilacap.

Dalam operasi tersebut, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman bersama sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten dibawa penyidik KPK menuju Markas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas di Purwokerto untuk menjalani pemeriksaan awal.

Usai pelaksanaan OTT yang dilakukan KPK, suasana di kompleks Setda Kabupaten Cilacap tampak lengang dan sekitar pukul 17.00 WIB, pintu gerbang kompleks perkantoran tersebut terlihat ditutup.

Baca juga: Bupati Cilacap kena OTT KPK, miliki harta Rp12 miliar

Sementara itu, tim penyidik KPK hingga pukul 20.00 WIB masih melakukan pemeriksaan awal terhadap Bupati Cilacap dan sejumlah pejabat di Gedung Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan OTT yang menangkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan 26 orang lainnya terkait dugaan penerimaan dari proyek-proyek di Kabupaten Cilacap.

"Diduga ada penerimaan yang diterima oleh pihak Bupati berkaitan dengan proyek-proyek yang ada di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/3).

Budi mengatakan KPK pada saat ini sedang memeriksa Bupati Cilacap dan 26 orang lainnya sebelum menentukan status hukumnya.

KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut, termasuk Bupati Cilacap yang merupakan kepala daerah di Provinsi Jawa Tengah, sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca juga: KPK sita uang tunai dalam OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

Baca juga: Bupati Cilacap jalani pemeriksaan oleh KPK di Polresta Banyumas


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Prabowo Sentil Pengamat Tak Suka Pemerintah Berhasil: Kita Akan Tertibkan
• 6 jam laludetik.com
thumb
KPK Periksa 2 Pihak Swasta soal Korupsi Impor di Bea Cukai
• 8 jam lalujpnn.com
thumb
Suzuki Pastikan e-Vitara Diterima Konsumen Sebelum Lebaran
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Gibran Silaturahmi dengan Habib Ali Alhabsyi dan Tinjau Pembagian Sembako di Kwitang
• 23 jam lalupantau.com
thumb
[FULL] Iran Ancam AS Minyak Bisa Tembus USD 200 per Barel, Ini Dampaknya ke Ekonomi Global
• 23 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.