Eks Sekma Nurhadi Dituntut 7 Tahun Penjara di Kasus Gratifikasi-TPPU

kumparan.com
6 jam lalu
Cover Berita

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, dituntut 7 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai dia terbukti menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang.

"[Menuntut majelis hakim] menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nurhadi berupa pidana penjara selama 7 tahun," kata jaksa membacakan amar tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/3).

Selain pidana badan, jaksa juga meminta hakim menghukum Nurhadi membayar denda sebesar Rp 500 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tak dibayar selama 1 bulan akan diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.

Tak hanya itu, jaksa juga menuntut agar Nurhadi dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 137.159.183.940 (Rp 137 miliar).

"Dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," ujar jaksa.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara pengganti selama 3 tahun," sambungnya.

Jaksa menilai, Nurhadi terbukti melanggar Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat 1 KUHP dan Pasal 607 ayat 1 huruf a juncto Pasal 127 KUHP.

Dakwaan Nurhadi

Nurhadi didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Uang itu berasal dari suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA.

JPU KPK menyebut Nurhadi pencucian uang itu dilakukan dalam 3 bentuk: menempatkan pada rekening orang lain; membelikan tanah dan bangunan; dan membelikan kendaraan.

Jaksa menjelaskan, Nurhadi diduga menempatkan uangnya sejumlah Rp 307.260.571.463 dan USD 50 ribu atau jika dirupiahkan senilai Rp 837.949.035. Sehingga totalnya Rp 308.098.520.498.

Menurut jaksa, uang tersebut ditempatkan pada sejumlah rekening, salah satunya adalah milik menantunya, Rezky Herbiyono.

Selain itu, Nurhadi juga menempatkan uangnya pada rekening milik Calvin Pratama, Soepriyo Waskita Adi, Yoga Dwi Hartiar, CV Herbiyono Indo Perkasa, dan PT Herbiyono Energi Industri.

Jaksa menambahkan, Nurhadi melakukan pembelian terhadap sejumlah aset berupa tanah dan bangunan dengan total Rp 138.539.925.977,00. Mulai dari kebun sawit, unit apartemen, hingga rumah mewah.

Berikut daftarnya:

Jaksa menyebut, Nurhadi turut melakukan pencucian uang dengan membelikan sejumlah kendaraan dengan total nilai Rp6.218.000.000. Berikut rinciannya:


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Suka Duka Edward Wilson Junior yang Pernah Berjaya di Liga Indonesia Bersama Semen Padang
• 13 jam lalubola.com
thumb
Tiga Tahun Berturut-turut Lebaran Tanpa Ammar Zoni, Aditya Zoni Optimis: Insya Allah Tahun Depan Bareng Lagi
• 11 jam lalugrid.id
thumb
BSI (BRIS) Siapkan Rp45 Triliun Uang Tunai dan Operasikan 162 Cabang saat Libur Lebaran
• 14 jam lalubisnis.com
thumb
Total KPK Tangkap 27 Orang terkait OTT Bupati Cilacap
• 7 jam lalurctiplus.com
thumb
Kemnaker mulai buka layanan aduan di Posko THR dan BHR 2026
• 8 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.