Kuasa Hukum Malaungi Sebut Bandar Boy dan Koko Erwin Beda Jaringan

metrotvnews.com
20 jam lalu
Cover Berita

Mataram: Kuasa hukum mantan Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota Malaungi menyebut Koko Erwin alias Erwin Iskandar berbeda jaringan peredaran dengan Boy alias Abdul Hamid. Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan keterangan yang berkembang terkait aliran dana narkoba di wilayah Bima.

"Beda jaringan mereka. Jadi, Boy ini sebelum adanya Erwin, Boy ini terlebih dahulu komunikasi dan transaksi," kata Asmuni dalam konferensi pers di Mataram seperti dilansir Antara, Jumat, 13 Maret 2026.

Dalam berita acara pemeriksaan, Boy disebut Malaungi menyerahkan uang yang bermuara di mantan Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro secara bertahap dengan total Rp1,8 miliar.

"Jadi, yang dari Boy Rp1,8 miliar, bukan Rp1,6 miliar. Kalau ditambah dengan Koko Erwin jadi Rp2,8 miliar, itu semua mengarah ke Didik," ujarnya.

Asmuni menegaskan bahwa Boy yang tertangkap di wilayah Pontianak, Kalimantan Barat, pada Selasa, 10 Maret 2026, merupakan DPO dari Polda NTB.

"Artinya kasus narkotikanya Boy ini ditangani Polda NTB, bukan di Mabes Polri," ucap dia.


Baca Juga :

Eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota Ajukan Status Justice Collaborator


Perihal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk Boy, Asmuni mengaku belum melihat dalam rangkaian pemeriksaan, baik yang berlangsung di Polda NTB maupun pemeriksaan terakhir di Mabes Polri.

"Kemarin yang klien kami diperiksa di Jakarta itu untuk TPPU-nya Koko Erwin saja, belum ada soal Boy atau yang lain. Ya mungkin saja nanti setelah tertangkapnya Boy di Pontianak kemarin, akan ada perkembangan lagi," kata Asmuni.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri sebelumnya mengungkapkan bahwa Boy alias Abdul Hamid merupakan terduga bandar narkoba jaringan Koko Erwin. Boy tercatat sebagai terduga bandar narkotika yang menyetorkan uang sebesar Rp1,6 miliar kepada Malaungi saat menjabat Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota.


Polisi menggiring buronan terduga pengedar narkoba Abdul Hamid alias Boy setibanya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (12/3/2026). (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj)

"Dari hasil interogasi awal, Boy mengaku sudah menyetorkan uang sebanyak Rp1,6 miliar dalam rentang waktu Mei–September 2025 kepada AKP Malaungi," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso di Jakarta, Kamis, 12 Maret 2026.

Brigjen Eko turut menyampaikan bahwa Boy memberikan uang tersebut untuk meminta perlindungan terkait peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Bima, NTB. Ia juga mengungkapkan bahwa uang sebesar Rp1,6 miliar itu diserahkan ke Malaungi dalam lima kali setoran.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Gantikan Perang Sarung dengan Sepatu Lari, Polda Metro Jaya Night Run 2026 Digelar
• 3 jam laludisway.id
thumb
DJP: 155.495 wajib pajak di Aceh sampaikan SPT
• 21 jam laluantaranews.com
thumb
Amankan dan Layani Pemudik di Jalur Puncak Bogor, Ratusan Polisi Disiagakan
• 21 jam laluokezone.com
thumb
Nadeo Argawinata Jelang Borneo FC vs Persib: Laga Adu Mental
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
PT Federal International Finance Catatkan Laba Bersih 2025 Sebesar Rp 4,63 Triliun
• 6 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.