Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Listyo Sigit Prabowo memaparkan prediksi puncak arus mudik dan arus balik Lebaran 2026. Menurutnya, pergerakan pemudik tahun ini diperkirakan terjadi dalam dua gelombang baik saat mudik maupun arus balik.
Listyo menjelaskan puncak arus mudik gelombang pertama diprediksi terjadi pada 14–15 Maret 2026. Sementara itu, puncak arus mudik gelombang kedua diperkirakan berlangsung pada 18–19 Maret 2026.
“Prediksi puncak arus mudik pertama yaitu 14 dan 15 Maret 2026, sedangkan prediksi puncak arus mudik kedua adalah 18 sampai dengan 19 Maret 2026,” ujar Listyo dalam paparannya pada Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 13 Maret 2026.
Adapun untuk arus balik, kepolisian memprediksi gelombang pertama akan terjadi pada 24–25 Maret 2026. Sedangkan puncak arus balik gelombang kedua diperkirakan berlangsung pada 28–29 Maret 2026.
“Sementara untuk prediksi puncak arus balik pertama adalah 24 sampai dengan 25 Maret 2026, sedangkan prediksi puncak arus balik kedua yaitu pada 28 sampai dengan 29 Maret 2026,” katanya.
Untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan selama periode mudik dan balik Lebaran, Kepolisian telah menyiapkan sejumlah rekayasa lalu lintas di jalur utama, khususnya di ruas tol.
Beberapa skema rekayasa lalu lintas yang disiapkan antara lain penerapan sistem ganjil-genap, contraflow, hingga one way di ruas Tol Trans-Jawa.
Rekayasa lalu lintas tersebut akan diberlakukan mulai dari ruas Tol Jakarta–Cikampek kilometer 70 hingga ruas Tol Semarang–Solo kilometer 421.
Selain itu, kepolisian juga menyiapkan pengaturan lalu lintas di kawasan penyeberangan, termasuk penerapan sistem penundaan kendaraan (delaying system), penyediaan buffer zone, serta penerapan sistem penjualan tiket secara daring.
“Kami siapkan sistem rekayasa mulai dari one way, contraflow, sampai dengan sistem ganjil-genap, termasuk pengaturan di wilayah penyeberangan,” ujar Listyo.
Di sisi lain, pemerintah juga telah menyepakati pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama periode mudik Lebaran. Pembatasan tersebut berlaku bagi truk dengan tiga sumbu atau lebih, kecuali kendaraan yang mengangkut kebutuhan pokok, bahan pangan, serta bahan bakar minyak.
Menurut Kapolri, kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) lintas instansi guna memastikan arus mudik dan arus balik Lebaran dapat berjalan lebih tertib dan lancar.
“Pembatasan operasional angkutan barang sudah mulai diberlakukan agar arus mudik dan arus balik dapat kita kelola dengan baik,” kata Listyo.
Editor: Redaksi TVRINews





