VIVA – Kementerian Luar Negeri RI menegaskan pemerintah Indonesia tidak ikut mendukung atau menjadi co-sponsor terhadap Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2817 yang diajukan Bahrain atas nama Dewan Kerja Sama Teluk (GCC) untuk mengecam keras serangan Iran terhadap negara-negara Teluk.
"Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2817, Indonesia tidak menjadi co-sponsor dalam resolusi tersebut," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI Nabyl A. Mulachela di Jakarta, Jumat, 13 Maret 2026
Nabyl mengatakan Indonesia menilai upaya-upaya penyelesaian konflik perlu dilakukan secara damai dan melalui jalur diplomasi, serta mengembangkan aspek berimbang dan inklusif.
"Pertimbangannya, dalam melihat upaya untuk menyelesaikan suatu persoalan ini, bukan saja inklusifitasnya yang perlu kita perhatikan dalam prosesnya, tetapi juga berimbang," ujar Nabyl
Selain itu, Nabyl menambahkan bahwa Indonesia mendorong Amerika Serikat dan Israel untuk menghentikan serangan terhadap Iran serta mendorong Iran untuk menghentikan serangannya terhadap negara-negara Timur Tengah, sekaligus mengupayakan agar solusi ditemukan secara damai.
Pada Rabu, Dewan Keamanan PBB mengadopsi Resolusi Nomor 2817 yang mengutuk "serangan keji" Iran terhadap negara-negara tetangga di tengah meningkatnya kekerasan di Timur Tengah.
DK PBB, yang beranggotakan 15 negara tersebut, mengadopsi Resolusi 2817 (11 Maret 2026) dengan 13 suara mendukung dan tidak ada menentang serta dua suara abstain, yakni Rusia dan China.
Negara anggota DK PBB yang mendukung resolusi tersebut adalah Prancis, Inggris, Amerika Serikat, Bahrain, Kolombia, Republik Demokratik Kongo, Denmark, Yunani, Latvia, Liberia, Pakistan, Panama, dan Somalia.
Dalam resolusi tersebut, DK PBB mengutuk sekeras-kerasnya serangan Iran terhadap Bahrain, Kuwait, Oman, Qatar, Arab Saudi, Uni Emirat Arab (EUA), dan Yordania; serta menegaskan kembali dukungan kuat terhadap kedaulatan, integritas teritorial, dan kemerdekaan politik negara-negara tersebut.
Pernyataan itu secara khusus mengutuk serangan Iran terhadap daerah permukiman dan objek sipil, menuntut penghentian segera, serta menuntut Teheran menghentikan ancaman, provokasi, dan tindakan untuk mengganggu perdagangan maritim. Resolusi itu juga mendukung kelompok proksi di seluruh wilayah.
Amerika Serikat dan Israel melancarkan serangan terhadap target di Iran, pada 28 Februari lalu, hingga menyebabkan kerusakan dan korban sipil.





