Menteri Hukum Siapkan RUU Disinformasi dan Propaganda Asing

bisnis.com
6 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan pemerintah tengah menyiapkan kajian awal terkait rencana regulasi mengenai disinformasi dan propaganda asing di ruang digital.

Hal tersebut disampaikan Supratman usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jumat (13/3/2026).

Menurut Supratman, saat ini pemerintah baru berada pada tahap penyusunan naskah akademik sebagai dasar kajian sebelum merumuskan rancangan undang-undang (RUU).

“Kementerian Hukum memang sedang mempersiapkan, tetapi belum sampai kepada perumusan draf RUU-nya. Kita baru melihat dari sisi pembentukan naskah akademiknya,” ujar Supratman.

Ia menjelaskan bahwa fenomena penyebaran disinformasi semakin meluas di berbagai negara, terutama di tengah konflik geopolitik global yang memanfaatkan informasi digital sebagai alat propaganda. “Mau perang di mana pun, disinformasi ini menyebar luas,” katanya.

 

Banyak Negara Sudah Punya Regulasi

Supratman menyebut sejumlah negara telah memiliki regulasi khusus untuk menangani disinformasi dan propaganda asing di ruang digital.

Beberapa negara yang disebutkan antara lain Amerika Serikat, Singapura, Jerman, Belanda, Britania Raya, serta Australia. Meski demikian, ia menegaskan bahwa rencana regulasi tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan pers.

“Ini bukan untuk membatasi kebebasan pers, sama sekali tidak. Tidak ada dalam itu untuk membatasi,” tegasnya.

Menurutnya, media arus utama selama ini memiliki mekanisme editorial yang jelas sehingga relatif tidak menjadi persoalan. Tantangan terbesar justru muncul dari penyebaran informasi di media sosial.

“Kalau media mainstream tidak ada masalah. Masalahnya media sosial, karena kita tidak tahu produksi informasinya seperti apa,” kata Supratman.

 

Fokus pada Tanggung Jawab Platform Digital

Dalam penyusunan naskah akademik tersebut, pemerintah juga mengkaji mekanisme tanggung jawab platform digital terhadap penyebaran informasi yang tidak benar.

Menurut Supratman, salah satu fokus kajian adalah bagaimana memastikan platform tidak menjadi sarana penyebaran disinformasi. “Kita akan minta pertanggungjawaban platform agar tidak menyebarluaskan berita yang tidak benar,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa perkembangan teknologi digital yang sangat cepat membuat pemerintah perlu menyiapkan kerangka regulasi yang adaptif terhadap dinamika informasi di ruang digital.

 

Libatkan Media dalam Pembahasan

Supratman juga menegaskan bahwa penyusunan kajian tersebut akan melibatkan berbagai pihak, termasuk komunitas media dan para pemimpin redaksi.

Ia mengaku secara rutin berdiskusi dengan sejumlah pemimpin redaksi media nasional untuk mendengar masukan terkait rencana regulasi tersebut. “Saya setiap hari bertemu dengan pemimpin redaksi, semua teman-teman saya undang untuk berdiskusi,” katanya.

Meski demikian, Supratman menegaskan hingga saat ini belum ada keputusan apakah rancangan aturan tersebut akan diajukan sebagai inisiatif pemerintah atau melalui DPR.

“Belum ada target penyelesaian. Ini masih tahap penyusunan naskah akademik. Jangan dikhawatirkan, karena ini bukan untuk membatasi kebebasan pers,” tandasnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dishub Jabar Bakal Sanksi Tegas Angkot dan Becak Nekat Beroperasi di Jalur Mudik
• 7 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Dari GIIAS hingga SIAL Vietnam, Seven Event Perluas Jangkauan Pameran Global
• 12 jam lalumedcom.id
thumb
Warga Pulau Pramuka Minta Bazar Sembako Murah Digelar Setiap Bulan
• 20 jam lalukompas.com
thumb
China Bantuan Iran, Beri Rp 3,36 M ke Korban Bom AS di Teheran
• 3 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Menteri Ekraf Dorong Karya Kreatif Berbasis Teknologi Go Internasional
• 15 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.