Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan pemerintah tengah menyiapkan kajian awal terkait rencana regulasi mengenai disinformasi dan propaganda asing di ruang digital.
Hal tersebut disampaikan Supratman usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jumat (13/3/2026).
Menurut Supratman, saat ini pemerintah baru berada pada tahap penyusunan naskah akademik sebagai dasar kajian sebelum merumuskan rancangan undang-undang (RUU).
“Kementerian Hukum memang sedang mempersiapkan, tetapi belum sampai kepada perumusan draf RUU-nya. Kita baru melihat dari sisi pembentukan naskah akademiknya,” ujar Supratman.
Ia menjelaskan bahwa fenomena penyebaran disinformasi semakin meluas di berbagai negara, terutama di tengah konflik geopolitik global yang memanfaatkan informasi digital sebagai alat propaganda. “Mau perang di mana pun, disinformasi ini menyebar luas,” katanya.
Banyak Negara Sudah Punya Regulasi
Supratman menyebut sejumlah negara telah memiliki regulasi khusus untuk menangani disinformasi dan propaganda asing di ruang digital.
Beberapa negara yang disebutkan antara lain Amerika Serikat, Singapura, Jerman, Belanda, Britania Raya, serta Australia. Meski demikian, ia menegaskan bahwa rencana regulasi tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan pers.
“Ini bukan untuk membatasi kebebasan pers, sama sekali tidak. Tidak ada dalam itu untuk membatasi,” tegasnya.
Menurutnya, media arus utama selama ini memiliki mekanisme editorial yang jelas sehingga relatif tidak menjadi persoalan. Tantangan terbesar justru muncul dari penyebaran informasi di media sosial.
“Kalau media mainstream tidak ada masalah. Masalahnya media sosial, karena kita tidak tahu produksi informasinya seperti apa,” kata Supratman.
Fokus pada Tanggung Jawab Platform Digital
Dalam penyusunan naskah akademik tersebut, pemerintah juga mengkaji mekanisme tanggung jawab platform digital terhadap penyebaran informasi yang tidak benar.
Menurut Supratman, salah satu fokus kajian adalah bagaimana memastikan platform tidak menjadi sarana penyebaran disinformasi. “Kita akan minta pertanggungjawaban platform agar tidak menyebarluaskan berita yang tidak benar,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa perkembangan teknologi digital yang sangat cepat membuat pemerintah perlu menyiapkan kerangka regulasi yang adaptif terhadap dinamika informasi di ruang digital.
Libatkan Media dalam Pembahasan
Supratman juga menegaskan bahwa penyusunan kajian tersebut akan melibatkan berbagai pihak, termasuk komunitas media dan para pemimpin redaksi.
Ia mengaku secara rutin berdiskusi dengan sejumlah pemimpin redaksi media nasional untuk mendengar masukan terkait rencana regulasi tersebut. “Saya setiap hari bertemu dengan pemimpin redaksi, semua teman-teman saya undang untuk berdiskusi,” katanya.
Meski demikian, Supratman menegaskan hingga saat ini belum ada keputusan apakah rancangan aturan tersebut akan diajukan sebagai inisiatif pemerintah atau melalui DPR.
“Belum ada target penyelesaian. Ini masih tahap penyusunan naskah akademik. Jangan dikhawatirkan, karena ini bukan untuk membatasi kebebasan pers,” tandasnya.





