JAKARTA - Pengamat hukum Shri Hardjuno Wiwoho mengungkapkan, belum ada regulasi yang komprehensif secara khusus mengatur mekanisme perampasan aset tanpa tuntutan pidana atau non-conviction based asset forfeiture (NCB) di Indonesia.
Padahal, mekanisme tersebut sudah lama menjadi bagian dari kerangka internasional, khususnya dalam upaya pemulihan aset hasil tindak pidana, terutama korupsi dan pencucian uang.
Isu itu menjadi salah satu topik utama dalam ujian kelayakan penelitian doktoral Shri Hardjuno Wiwoho di Unair pada Kamis 12 Maret 2026. Hardjuno memaparkan kajian mengenai prinsip kepastian hukum dalam mekanisme perampasan aset tanpa tuntutan pidana.
Indonesia, kata Hardjuno, sebenarnya sudah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) sejak 2006. Hanya saja belum memiliki aturan nasional yang secara khusus dan menyeluruh mengatur mekanisme perampasan aset tanpa tuntutan pidana dalam sistem hukum nasional.
Menurut Hardjuno, konsep non-conviction based asset forfeiture memungkinkan negara merampas aset yang diduga berasal dari tindak pidana tanpa harus menunggu putusan pidana terhadap pelaku. Pendekatan ini mengalihkan fokus penegakan hukum dari sekadar mengejar pelaku menuju penelusuran dan pemulihan aset melalui prinsip follow the money.
Mekanisme tersebut sudah diterapkan di sejumlah negara sebagai instrumen penting dalam pemulihan aset negara, terutama dalam kasus korupsi, pencucian uang, dan kejahatan ekonomi lintas negara.




