JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti serangan penyiraman air keras yang dialami Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menduga penyiraman air keras tersebut merupakan bentuk serangan terhadap pembela HAM.
"Aktivitas Saudara Andrie Yunus sebagai anggota KontraS dan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang aktif bersikap kritis dalam melakukan kerja-kerja pembelaan hak asasi manusia, menjadikan serangan yang ia terima patut diduga kuat merupakan bagian dari serangan yang ditujukan terhadap Pembela Hak Asasi Manusia," ucapnya, dalam pernyataan tertulis, Jumat (13/3/2026).
Baca Juga: Menteri HAM Pigai Kecam Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS, Desak Polisi Usut Tuntas
Ia juga menegaskan serangan terhadap Andrie Yunus merupakan pelanggaran terhadap hak atas rasa aman yang dijamin dalam Pasal 28G UUD NRI 1945, Pasal 28-35 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
"Setiap orang memiliki hak untuk dilindungi secara fisik maupun psikis, baik atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya," tuturnya.
Untuk memastikan pemenuhan hak atas keadilan bagi korban serta mencegah kejadian serupa, Komnas HAM mendesak pihak kepolisian dapat secara independen, cepat, transparan, dan akuntabel melakukan proses penyelidikan dan penyidikan dalam penanganan perkara tersebut.
Pihaknya juga meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan akses perlindungan terhadap korban dan pihak yang berkaitan dengan serangan tersebut jika dibutuhkan.
Komnas HAM juga mendorong adanya pemulihan bagi korban, baik secara fisik maupun psikis.
Andrie Yunus disiram air keras oleh dua orang tak dikenal saat berada di wilayah Jakarta Pusat, pada Kamis (12/3/2026).
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- penyiraman air keras
- aktivis kontras
- andrie yunus
- komnas ham
- pembela ham





