Polemik Ijazah dan Rismon yang Berbalik Arah

detik.com
13 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Rismon Hasiholan Sianipar, tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) berbalik arah. Kini Rismon mengaku ijazah Jokowi dan ijazah Wapres Gibran Rakabuming Raka asli.

Dirangkum detikcom, Sabtu (14/3/2026), pekan lalu, Risman disebut telah mengajukan Restorative Justice (JR) terkait kasus ijazah Jokowi. Juga juga telah menemui Jokowi di Solo, Jawa Tengah, dan menyampaikan permohonan maaf.

"Jadi beberapa hari yang lalu atau seminggu yang lalu, yang bersangkutan saudara RHS bersama pengacaranya menyampaikan permohonan fasilitasi restorative justice kepada penyidik," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin kepada wartawan, Rabu (11/3/2026).

Iman mengatakan Rismon pada Rabu (11/3) lalu datang ke Polda Metro Jaya untuk menanyakan perkembangan hal tersebut. Polda Metro Jaya saat ini penyidik masih memproses permohonan RJ yang diajukan oleh Rismon tersebut.

Baca juga: Rismon Sianipar Temui Jokowi di Solo Usai Ajukan RJ

Kasus Ijazah Jokowi

Dalam perkara ini, total ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya Roy Suryo. Polisi terus mengusut kasus ini dan melakukan gelar perkara khusus.

Pada 8 Januari 2026, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis mengunjungi kediaman Jokowi di Solo. Setelah bertemu, Jokowi berharap kasus keduanya diselesaikan melalui restorative justice (RJ).

Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis lalu mengajukan permohonan RJ kepada polisi. Polisi lalu menindaklanjuti permohonan tersebut hingga akhirnya menghentikan perkaranya.

Dengan begitu, kasus ini pun akhirnya hanya menyisakan enam tersangka, yakni pada klaster pertama tiga tersangka, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Kemudian, klaster kedua terdiri atas tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa.

Saat ini, Rismon masih berstatus tersangka. Dia masih dikenakan wajib lapor ke Polda Metro Jaya.

"Bisa berkoordinasi dengan penyidik dengan alasan tertentu (wajib lapor saat lebaran). Wajib lapor itu adalah bagaimana mengontrol orang yang dalam status hukum tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Jumat (13/3).

Baca juga: Masih Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Rismon Sianipar Tetap Wajib Lapor




(lir/lir)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pengelolaan Sampah di Stasiun Cirebon Mulai Membaik Jelang Mudik Lebaran 2026
• 1 menit lalupantau.com
thumb
Menko Yusril Sebut Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Terencana, Minta Aktor Intelektual Diungkap
• 19 jam laluviva.co.id
thumb
Anthony Ginting Sebut Keluarga Jadi Sumber Motivasi Bangkit hingga Tembus Semifinal Swiss Open 2026
• 10 jam lalupantau.com
thumb
Poin Pidato Publik Perdana Netanyahu Sejak Serang Iran, Singgung Dukungan Trump
• 23 jam lalukatadata.co.id
thumb
Pelaku Usaha yang Bandel Tetap Operasikan Truk Logistik ODOL Bakal Ditilang
• 9 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.