Dugaan Deepfake Seret Nama Freya Jayawardana, Polisi Lakukan Penyelidikan

eranasional.com
11 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, ERANASIONAL.COM – Kapten grup idola JKT48, Freya Jayawardana, mengambil langkah hukum setelah menduga adanya penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) yang memanipulasi fotonya di media sosial. Kasus tersebut kini sedang ditangani oleh pihak kepolisian setelah laporan resmi diajukan oleh Freya pada awal Februari 2026.

Laporan tersebut didaftarkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 5 Februari 2026. Dugaan penyalahgunaan teknologi AI itu muncul setelah beredar sejumlah unggahan di media sosial yang menampilkan sosok yang diduga merupakan hasil manipulasi gambar menggunakan teknologi digital.

Menurut keterangan pihak kepolisian, Freya pertama kali mengetahui keberadaan konten tersebut dari sebuah akun media sosial yang tidak dikenalnya. Unggahan itu kemudian menarik perhatian karena menampilkan gambar yang menyerupai dirinya dengan tambahan tulisan atau narasi yang dinilai tidak pantas.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Murodih, menjelaskan bahwa laporan yang diajukan Freya berkaitan dengan dugaan manipulasi visual menggunakan teknologi kecerdasan buatan. Konten tersebut diduga dibuat melalui platform berbasis AI maupun aplikasi pertukaran wajah atau face swap.

Menurut Murodih, teknologi semacam itu memungkinkan seseorang untuk memodifikasi foto atau video sehingga terlihat seolah-olah menampilkan sosok tertentu, padahal konten tersebut merupakan hasil rekayasa digital.

“Dalam unggahan tersebut terdapat kata-kata yang dianggap tidak pantas oleh pelapor. Kontennya diduga menggunakan teknologi AI sehingga menampilkan gambar yang seolah-olah adalah korban,” ujar Murodih saat memberikan keterangan kepada awak media.

Ia menambahkan bahwa penyelidikan sementara menunjukkan adanya beberapa akun media sosial yang diduga terlibat dalam penyebaran konten tersebut. Dugaan kejadian dalam kasus ini diperkirakan berlangsung dalam rentang waktu cukup panjang, yakni antara tahun 2022 hingga 2025.

Pihak kepolisian saat ini masih melakukan penyelidikan awal dengan mengumpulkan berbagai bukti digital serta menelusuri aktivitas akun-akun yang diduga terlibat dalam pembuatan maupun penyebaran konten tersebut.

Menurut Murodih, proses penyelidikan membutuhkan waktu karena aparat harus melakukan analisis terhadap jejak digital yang berkaitan dengan unggahan tersebut.

“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Kami masih mengumpulkan keterangan serta melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak yang terkait,” ujarnya.

Selain menelusuri akun media sosial yang diduga terlibat, penyidik juga berencana meminta keterangan langsung dari Freya sebagai pelapor. Keterangan tersebut diperlukan untuk memperjelas kronologi kejadian sekaligus melengkapi bukti dalam proses penyelidikan.

Freya sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Kamis, 12 Maret 2026. Namun jadwal tersebut akhirnya ditunda atas permintaan dari pihak pelapor.

Penundaan tersebut dibenarkan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Iskandarsyah. Ia menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Freya akan dijadwalkan kembali oleh penyidik dalam waktu mendatang.

“Pemeriksaan yang bersangkutan memang dijadwalkan hari ini, tetapi ada permintaan penjadwalan ulang dari pihak pelapor. Nanti akan kami atur kembali,” kata Iskandarsyah.

Hingga saat ini belum ada informasi resmi mengenai waktu pemeriksaan lanjutan terhadap Freya. Meski demikian, kepolisian memastikan bahwa proses penyelidikan tetap berjalan sambil menunggu keterangan tambahan dari pihak-pihak terkait.

Kasus yang menimpa Freya Jayawardana juga kembali memunculkan diskusi mengenai risiko penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan di era digital. Dalam beberapa tahun terakhir, teknologi AI berkembang pesat dan mampu menghasilkan gambar maupun video yang sangat realistis.

Salah satu teknologi yang kerap menjadi sorotan adalah deepfake, yaitu teknik manipulasi visual yang menggunakan kecerdasan buatan untuk mengganti wajah seseorang dalam foto atau video. Teknologi ini awalnya dikembangkan untuk keperluan hiburan dan produksi film, namun dalam praktiknya juga sering disalahgunakan untuk membuat konten yang menyesatkan.

Para pakar keamanan digital mengingatkan bahwa penyebaran konten manipulasi berbasis AI dapat berdampak serius bagi korban, terutama jika menyangkut reputasi dan privasi.

Menurut sejumlah ahli teknologi informasi, kasus seperti yang dialami Freya menunjukkan pentingnya literasi digital di masyarakat. Pengguna internet perlu memahami bahwa tidak semua konten yang beredar di media sosial merupakan representasi fakta yang sebenarnya.

Selain itu, platform digital juga didorong untuk memperkuat sistem moderasi konten agar dapat mendeteksi dan menindak penyebaran materi manipulatif yang berpotensi merugikan individu tertentu.

Bagi publik figur seperti Freya Jayawardana, risiko penyalahgunaan teknologi digital memang lebih tinggi karena wajah dan identitas mereka mudah dikenali oleh masyarakat luas.

Freya sendiri dikenal sebagai salah satu anggota populer di JKT48. Ia dipercaya memegang posisi kapten grup, sebuah peran yang menuntutnya untuk tidak hanya tampil sebagai performer di atas panggung, tetapi juga menjadi figur teladan bagi anggota lain maupun para penggemar.

JKT48 merupakan grup idola yang memiliki basis penggemar besar di Indonesia sejak pertama kali dibentuk pada 2011 sebagai sister group dari AKB48 di Jepang. Para anggota grup tersebut sering tampil dalam berbagai kegiatan hiburan, mulai dari konser musik, acara televisi, hingga aktivitas interaksi dengan penggemar.

Dengan popularitas yang dimilikinya, kasus yang menimpa Freya mendapat perhatian luas dari penggemar maupun masyarakat umum.

Banyak pihak berharap proses penyelidikan dapat mengungkap siapa pihak yang bertanggung jawab atas pembuatan dan penyebaran konten manipulasi tersebut.

Di tengah berkembangnya teknologi digital, kasus ini juga menjadi pengingat bahwa kemajuan teknologi perlu diimbangi dengan tanggung jawab etis dalam penggunaannya.

Bagi aparat penegak hukum, penanganan kasus seperti ini memerlukan pendekatan khusus karena melibatkan bukti digital serta aktivitas di ruang siber yang sering kali lintas platform dan lintas wilayah.

Sementara itu, Freya Jayawardana melalui langkah hukum yang diambilnya diharapkan dapat menjadi contoh bahwa korban penyalahgunaan teknologi digital memiliki hak untuk mencari perlindungan hukum.

Langkah tersebut juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan teknologi untuk merugikan orang lain, sekaligus mendorong terciptanya ruang digital yang lebih aman dan bertanggung jawab bagi semua pengguna internet.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bahlil: Indonesia Impor 2 Kargo Elpiji dari Australia
• 21 jam lalukatadata.co.id
thumb
Konversi Utang, CBRE Rights Issue hingga Rp1,9 Triliun
• 5 jam laluidxchannel.com
thumb
Thailand Tangkap 19 Nelayan WNI di Laut Andaman, Dua Kapal Asal Aceh Disita
• 2 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Skenario Terburuk Perang, Airlangga Ungkap Defisit APBN Bisa Tembus 4 Persen
• 20 jam lalurepublika.co.id
thumb
Kantor Pertanahan Hadirkan Layanan Terbatas Saat Libur Nyepi & Idul Fitri
• 2 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.