Menutup Ruang Korupsi di Daerah

katadata.co.id
13 jam lalu
Cover Berita

Awal 2026 mencatat tiga kepala daerah ditangkap karena tersandung kasus korupsi. Tahun lalu, ada lima orang yang terciduk karena mengorupsi anggaran, proyek, dan layanan publik mulai dari infrastruktur, transportasi, dana sosial, hingga perangkat desa dan alih daya. Terkini, Bupati Pekalongan di-OTT KPK dengan modus mengatur lelang untuk memenangkan perusahaan keluarga. 

Fenomena yang terus muncul ini kembali mengangkat pertanyaan tentang efektivitas strategi pemberantasan korupsi pemerintah. Pemidanaan yang ringan maupun sanksi sosial, ternyata tidak membuat koruptor jera. Apalagi kini ada peluang amnesti, abolisi, dan rehabilitasi, selain remisi yang sebelumnya sudah tersedia. 

Pengadaan 

Korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) merupakan tindak pidana korupsi tertinggi kedua di Indonesia setelah gratifikasi/penyuapan. Secara kumulatif hingga 2025 tercatat 428 dari 1.709 atau 25% kasus korupsi yang ditangani KPK berkaitan langsung dengan PBJ. Sungguh mengkhawatirkan, sebab dari Rp2.569 triliun anggaran untuk 8 program prioritas pemerintah dalam APBN 2026 sebagian besar dimaksudkan untuk pengadaan.

Sementara itu, desentralisasi yang sejatinya ingin mendekatkan pembangunan ke warga juga menjadi ladang korupsi. Survei Penilaian Integritas (SPI) oleh KPK pada 2024 mencatat 82% pemerintah provinsi dan 67% pemerintah kabupaten/kota masuk kategori rentan korupsi karena buruknya pengelolaan PBJ.

Padahal, korupsi di daerah memperparah kondisi daerah yang sedang menderita akibat kebijakan efisiensi. Dari sekitar 3.842 ribu triliun APBN di 2026, total dana Transfer Keuangan Daerah (TKD) hanya 18% atau sebesar Rp893 triliun untuk seluruh provinsi, kabupaten dan kota di Indonesia. 

Skor integritas pun bukan jaminan. Pekalongan yang bupatinya diciduk justru mengantongi skor SPI tinggi. SPI yang sedianya menjadi referensi dalam penentuan TKD bagi pemda dengan progres baik malah dijadikan peluang bagi kejahatan ekonomi.

Akar Persoalan

Meskipun ada banyak teori dan pendekatan antikorupsi, tetapi mereka menyepakati keserakahan sebagai penyebab utama korupsi (Susan Rose-Ackerman, 2000). Keserakahan bukan lagi individual, melainkan akumulasi kekayaan dan kekuasaan kelompok. Tujuannya mempertahankan kelas elite yang lazim disebut oligarki (Jeffrey Winters, 2011), dengan memanfaatkan prosedur demokrasi dan hukum yang ada (Richard Robison & Vedi Hadiz, 2004).

Dengan kerangka ini, korupsi di daerah tidak terlepas dari beberapa faktor. Pertama, penyalahgunaan kekuasaan muncul akibat dukungan oligarki terhadap peserta pemilu yang bersumber dari hasil kejahatan ekonomi dan eksploitasi SDA. Dukungan tersebut pada gilirannya mempengaruhi kebijakan, perizinan, perda, dan penegakan hukum untuk akumulasi selanjutnya.

Kedua, birokrasi modern yang masih menyimpan watak feodal. Desentralisasi tidak mentransformasi pengelola negara, tapi mewarisi mentalitas patrimonial yang menjadikan kekuasaan sebagai milik dan keuangan negara sebagai ladang keuntungan pribadi. Penggelapan yang dilakukan oleh para adipati dan ambtenaar atas upah rakyat dalam program tanam paksa kolonial kini berulang dalam bentuk korupsi.

Ketiga, sistem yang longgar dan mudah diakali. Regulasi memungkinkan pengadaan secara manual, sementara pengadaan elektronik hanya terbuka hingga tahap lelang. Ambang batas pengadaan langsung memungkinkan transaksi bernilai hingga Rp400 juta dan maksimal Rp100 miliar tanpa kewajiban lelang terbuka. Bahkan, dokumen pasca-lelang, seperti kontrak dan perubahannya, pelaksanaan dan evaluasi PBJ tidak terbuka bagi publik. Semua itu menciptakan ruang gelap penyelewengan, apalagi bila dalam tekanan politik.

Menutup Ruang

Masalah korupsi di atas mengharuskan upaya mempersempit ruang gerak koruptor daripada hanya bertumpu pada pemidanaan yang tidak cukup membuat mereka jera. Karena koruptor sejatinya merupakan aktor yang bertindak atas kalkulasi untung-rugi (Robert Klitgaard, 1998), strategi memberantasnya harus mampu menggeser korupsi dari sekadar ongkos bisnis menjadi ancaman bagi, bahkan kehancuran, sistem oligarki.

Ukraina, misalnya, meningkatkan transparansi PBJ dan membatasi dana politik. Sistem pengadaan hibrida ProZorro menyingkirkan monopoli oligarki dengan membuka pangkalan data untuk bisa diakses melalui berbagai platform oleh vendor, diproses secara transparan oleh pengguna dan otoritas pengadaan, serta dimaksimalkan untuk pengawasan publik. 

Didukung reformasi perbankan dan penggunaan AI, ProZorro berhasil mengurangi kerugian negara hingga US$1,6 miliar per tahun atau hampir sepertiga dari kebocoran pengadaan. Dengan hilangnya monopoli oligarki, sumber-sumber dana politik mereka ikut berkurang, selain sengaja dibatasi oleh negara.  

Cara lain dengan mengoptimalkan deklarasi kekayaan dan kepentingan. Di Kroasia, misalnya, pejabat diwajibkan mengisi laporan terkait setiap tahun, bukan sebelum dan setelah menjabat saja. Di Hong Kong dan Rumania mengharuskan pejabat melakukan pembuktian terbalik atas kekayaan yang meningkat tidak wajar. Jika gagal membuktikan, kekayaan atau jabatannya akan dilucuti.

Indonesia memang punya banyak pekerjaan rumah, termasuk pembuatan UU PBJ, penuntasan UU perampasan aset, pengaturan benturan kepentingan dan deklarasi kekayaan, hingga pembatasan donasi politik. Namun, pastinya ruang koruptor hanya bisa ditutup dengan menerapkan instrumen antikorupsi yang progresif.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Viral Jari Netanyahu Jadi Sorotan dalam Video Terbarunya, Warganet Tuding AI
• 13 jam laluokezone.com
thumb
Puasa Kedua Puluh Tujuh: Menata Hati dalam Hakikat Penghambaan
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
Pemerintah Ancang-ancang Perppu Antisipasi Defisit di Atas 3%, Intip Isinya!
• 8 jam lalubisnis.com
thumb
Bulog Bengkalis Salurkan Bantuan Beras dan Minyak Goreng untuk 61.301 Penerima
• 5 jam lalutvrinews.com
thumb
John Herdman soal Jersey Baru Timnas Indonesia: Sangat Cantik & Penuh Arti
• 12 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.