Dokter Kamelia akhirnya buka suara soal kabar Aktor Ammar Zoni yang memilih untuk mengakhiri jalinan asmara dengannya. Awalnya sempat beredar isu bahwa Ammar menyampaikan keputusannya itu melalui surat yang ia kirimkan dari balik penjara.
Dokter Kamelia memastikan bahwa dirinya telah mengonfirmasi hal tersebut secara langsung ke Ammar Zoni. Berdasarkan keterangan Ammar, surat bernada intimidasi atau teror itu ternyata bukan berasal darinya.
"Bang Ammar sudah bilang kalau suratnya bukan dari dia. Jadi ada yang meneror gitu. Intinya saya buat statement itu karena tertekan, karena diteror tiap hari, sampai keluarga saya diteror juga. Jadi saya langsung konfirmasi ke Bang Ammar," ujar Dokter Kamelia saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selama ini, Kamelia mengaku sangat tertekan dengan adanya pihak tak bertanggung jawab yang mencoba mengadu domba dirinya dengan Ammar Zoni.
Bersyukur ia telah bertemu dengan Ammar. Bantahan tegas dari sang kekasih membuat Kamelia merasa lebih lega.
"Bang Ammar juga sudah statement kalau ternyata itu bukan dia yang neror, tapi ada orang lain yang neror saya dan keluarga saya. Makanya tadi saya coba konsultasi ke PH (Penasihat Hukum) saya juga, biar nanti PH saya saja yang bicara lebih lanjut," ucapnya.
Teror tersebut jelas sangat mengganggu kehidupan Kamelia. Oleh karena itu, dia memastikan bahwa dirinya akan mengambil langkah tegas yang nantinya akan diambil oleh kuasa hukumnya.
"Hal itu sudah sangat mengganggu kehidupan saya dan keluarga saya, makanya saya mencoba untuk konsultasi ke PH saya biar nanti PH saya yang bicara menindaklanjuti hal itu," kata Kamelia.
Sebagai kekasih, Dokter Kamelia terbilang setia menemani Ammar Zoni yang harus kembali berhadapan dengan hukum usai terlibat dalam peredaran narkoba saat menjalani masa hukuman di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Menurut dakwaan jaksa, Ammar bersama lima terdakwa lainnya diduga menjadi pemasok dan mengedarkan narkotika jenis sabu dan ganja di dalam lingkungan rutan. Akibat kasus ini, ia dipindahkan ke Lapas dengan keamanan super ketat di Nusakambangan.
Adapun lima terdakwa lainnya yaitu Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan Muhammad Rivaldi.
Atas perbuatannya, Ammar dan lima terdakwa lainnya didakwa dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ammar Zoni dengan 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4,5 bulan penjara dalam kasus dugaan peredaran narkoba di dalam rumah tahanan (rutan).





