Posko tunjangan hari raya (THR) dan bonus hari raya (BHR) keagamaan 2026 milik Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerima 1.134 konsultasi sejak dibuka pada 2 Maret 2026. Mulai Jumat (13/3), pemerintah juga resmi membuka layanan pengaduan bagi pekerja yang mengalami kendala pembayaran THR.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan Posko THR dan BHR tahun ini memang dirancang memiliki dua layanan utama, yakni konsultasi dan pengaduan bagi pekerja maupun buruh.
"Jadi seperti yang sudah kami sampaikan sebelumnya, Posko THR dan BHR Keagamaan 2026 memiliki 2 layanan yaitu konsultasi dan aduan. Mulai hari ini, layanan aduan sudah kami buka," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, melalui keterangan resmi, dikutip Sabtu (14/3).
Yassierli menjelaskan layanan konsultasi berfungsi untuk menjawab berbagai pertanyaan terkait hak THR dan BHR, mulai dari kelayakan penerima, cara perhitungan, hingga persoalan yang muncul dalam kondisi tertentu seperti pemutusan hubungan kerja (PHK).
Sementara itu, layanan pengaduan diperuntukkan bagi pekerja atau buruh yang menghadapi masalah dalam pembayaran THR, seperti THR yang belum dibayarkan atau dibayarkan secara dicicil oleh perusahaan.
"Jadi kami harapkan masyarakat yang mengalami kendala terkait pembayaran THR atau BHR silakan lakukan pengaduan di Posko," ujarnya.
Berdasarkan laporan harian Posko THR dan BHR Keagamaan 2026 per Kamis (12/3), tercatat sebanyak 414 konsultasi yang diterima dalam satu hari. Rinciannya meliputi 306 konsultasi THR online, 100 konsultasi BHR online, satu konsultasi THR tatap muka, tidak ada konsultasi BHR tatap muka, serta tujuh konsultasi melalui pusat bantuan.
Secara akumulatif sejak 2 hingga 12 Maret 2026, total konsultasi mencapai 1.134 layanan. Rinciannya yakni 673 konsultasi THR online, 382 konsultasi BHR online, 10 konsultasi THR tatap muka, satu konsultasi BHR tatap muka, serta 68 konsultasi melalui pusat bantuan.
Selain itu, Kemnaker juga menyediakan layanan konsultasi dan pengaduan secara daring melalui situs resmi posko THR serta layanan pesan singkat.
"Kemnaker sudah menyediakan akses konsultasi dan pengaduan secara online melalui website poskothr.kemnaker.go.id dan layanan WhatsApp Chat di nomor 081280001112," tutur Yassierli.





