Polisi Beberkan Kronologi Kasus Dugaan Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS

tvrinews.com
5 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Nirmala Hanifah

TVRINews, Jakarta  

Polda Metro Jaya telah membeberkan detik-detik dugaan penganiayaan berat menyiramkan air keras dengan korban Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus pada Kamis, 12 Maret 2026 lalu. Hal itu diungkapkan oleh, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto.

"Kejadian penyiraman air keras itu di hari Kamis, 12 Maret 2026 sekira pukul 23.30 WIB di sekitar Jalan Salemba," kata Kombes Budi 

Lebih lanjut, ia menuturkan saat kejadian korban tengah berkendara seorang diri menggunakan sepeda motor. Tak lama kemudian, korban disiram air keras oleh orang tak dikenal (OTK) dari arah depan hingga korban terjatuh dari kendaraan roda duanya.

Namun, hingga saat ini pihak kepolisian belum bisa membeberkan lebih rinci terkait kronologi kejadian tersebut. Hal ini karena, sampai saat ini korban sendiri belum bisa diperiksa.

"Tadi kami sampaikan, korban masih belum bisa memberikan informasi yang banyak karena kondisi pemulihan," kata Kombes Budi.

"Kita beri ruang kepada korban, kepada dokter medis untuk memberikan pemulihan dulu, tetapi di luar dari itu, kita mengambil untuk lingkar luar untuk melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti yang ada," sambungnya.

Editor: Redaksi TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
AS Tawarkan Hadiah Rp170 Miliar untuk Informasi Keberadaan Mojtaba Khamenei
• 4 jam lalumetrotvnews.com
thumb
10 Rumah dan 2 Lapak Terbakar di Bintaro
• 2 jam laluokezone.com
thumb
Pemerintah Pertimbangkan Pelebaran Defisit APBN 2026 Lebih dari 3% terhadap PDB
• 23 jam lalupantau.com
thumb
Pusat Pertahanan Udara Iran Terpukul Berat, Komandan Angkatan Udara Garda Revolusi Tewas dalam Serangan
• 1 jam laluerabaru.net
thumb
Telkomsel Raih Global GTI Awards 2026 Berkat Proyek 5G di Pabrik Pegatron Batam
• 5 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.