PKB Hormati Proses Hukum Usai Bupati Cilacap Kena OTT KPK

detik.com
8 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Sekjen PKB Hasanuddin Wahid (Cak Udin) menanggapi penangkapan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman oleh KPK. Cak Udin mengatakan partainya menghormati seluruh proses hukum yang berjalan.

"Kita menghormati semua proses hukum, menjunjung tinggi hukum," kata Cak Udin kepada wartawan, Sabtu (14/3/2026).

Baca juga: Daftar 3 Kepala Daerah Kena OTT KPK Selama Ramadan

Cak Udin menekankan kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak. Dia mengingatkan kadernya untuk selalu mawas diri.

"Ini pelajaran buat semuanya agar semakin taat pada aturan main, tidak bermain-main dan selalu menjaga diri, mawas diri dan menjauhkan diri dari semua perbuatan melawan hukum," ujarnya.

Saat ditanya mengenai bantuan hukum, Cak Udin mengatakan saat ini belum ada permintaan dari Syamsul Aulia.

"Belum ada permintaan dari yang bersangkutan," ujarnya.

Baca juga: Bupati Cilacap Syamsul Auliya Kena OTT KPK Bareng Sekda

Sebelumnya, Syamsul Auliya Rachman ditangkap KPK pada Jumat (13/3). KPK menjelaskan, diduga ada penerimaan duit suap oleh Bupati Syamsul dari sejumlah proyek di Cilacap.

"Diduga adanya penerimaan yang dilakukan oleh pihak Bupati berkaitan dengan proyek-proyek yang ada di Kabupaten Cilacap," kata Budi, Jumat (13/3).

Saat ini, Syamsul Aulia telah tiba di Jakarta. Syamsul Aulia ditangkap Sekda Cilacap Sadmoko Danardono.




(amw/imk)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Aksi Hari Al-Quds di Kashmir Serukan Dukungan untuk Palestina
• 6 jam laludetik.com
thumb
7 Drakor Park Min Young dengan Rating Tinggi Selain Sirens Kiss
• 23 jam lalubeautynesia.id
thumb
Pemerintah Siapkan Mudik Lebaran 2026, Diperkirakan 143,9 Juta Orang Akan Bepergian
• 10 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Petinggi Meta Temui Menkomdigi Meutya Hafid Usai Sidak Pemerintah Terkait Konten Negatif
• 16 jam lalupantau.com
thumb
Antisipasi Laka Lantas Mudik Lebaran, Wakapolri Minta Pemudik Tidak Istirahat di Bahu Jalan Tol
• 2 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.