Kuasa hukum Teddy Pardiana, Wati Trisnawati, menegaskan bahwa kliennya tak menuntut hak warisan dari Sule atau mendiang istrinya, Lina Jubaedah.
Hal yang saat ini tengah diupayakan oleh Teddy Pardiana adalah permohonan pengesahan atau penetapan ahli waris.
"Jadi gini, perlu saya luruskan bahwa di sini kami tidak menuntut warisan sepeserpun. Yang kami tuntut di sini adalah penetapan siapa saja yang menjadi ahli waris dari almarhumah. Itu aja. Kami tidak menuntut warisan, tidak ada di sini," kata Wati di kawasan Kebayoran, Jakarta Selatan.
Dalam penetapan ahli waris itu, menurut Wati, ada nama anak Teddy dan almarhumah Lina, Delina Bintang Aura Putri, yang turut disertakan.
"Yang dimasukkan itu adalah pertama itu suami atau istri yang masih hidup, kedua, anak-anak dari almarhumah pewaris Lina Jubaedah, yang ketiga adalah orang tua yang masih hidup. Jadi di sini ada ahli waris itu sebanyak tujuh orang," tutur Wati.
Teddy Pardiana Tidak Ingin Merampas Warisan Lina JubaedahWati juga menegaskan bahwa Teddy sama sekali tak memegang rincian apa saja aset yang dimiliki Lina. Sehingga tudingan soal Teddy ingin merampas warisan adalah salah dan tidak berdasar.
"Kami enggak nuntut peninggalan. Bahkan kami pun enggak punya data peninggalan dari almarhumah itu apa aja. Jadi yang kami tuntut ini di sini hanyalah siapa saja yang menjadi ahli waris dari almarhumah," ucap Wati.
Bagi Teddy, langkah hukum ini ia tempuh untuk melindungi status hukum Bintang. Karena itu, Wati berharap putusan pengadilan nantinya dapat menjadi bukti sah soal status Bintang sebagai ahli waris.
"Toh di sini yang kami tuntut hanyalah penetapan ahli waris. Hanya untuk legalitas, kepastian bahwa Bintang itu adalah sebagai ahli waris dari almarhumah. Udah itu aja, tidak ada yang lain," kata Wati.
Proses persidangan perkara tersebut saat ini diketahui masih berjalan melalui sistem e-court dengan agenda jawab-menjawab.
Pengadilan Agama Bandung rencananya akan menggelar sidang tatap muka secara offline untuk agenda pembuktian dan mendengarkan keterangan saksi pada 30 Maret mendatang. Teddy dijadwalkan hadir dengan membawa saksi dari pihaknya.





