JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menetapkan dua orang tersangka dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kabupaten Cilacap.
“Yang pasti dalam ekspos siang ini dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (14/3/2026).
Budi belum membocorkan siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya, bagian dari pihak-pihak yang diamankan saat OTT di Cilacap.
Baca juga: OTT di Cilacap: KPK Amankan 27 Orang, 13 Dibawa ke Jakarta
Selain dua yang telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak-pihak lainnya masih diperiksa oleh penyidik.
“Ya ini semuanya masih di dalam untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Budi.
Diketahui, KPK mengamankan 27 orang saat OTT di Cilacap. Dari jumlah tersebut, 13 di antaranya dibawa ke Jakarta.
Beberapa pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap diboyong ke Jakarta, termasuk Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono.
Dalam OTT yang dilakukan, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti. Mulai dari uang tunai senilai ratusan juta, barang bukti elektronik, dan dokumen.
Baca juga: Bupati Cilacap Tiba di Gedung KPK Usai OTT, Pejabat Lain Ikut Diperiksa
Sebelumnya disebutkan, Syamsul dan pejabat lain diduga menerima uang terkait dengan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang