Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (13/3).
Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah dilakukannya pemeriksaan intensif terhadap 13 orang yang dibawa penyelidik KPK ke Jakarta.
"Dalam 1 x 24 jam kami sudah menetapkan status hukum kepada pihak-pihak dimaksud. Dalam ekspos siang ini, dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung KPK, Sabtu (14/3).
Sementara itu, 11 orang lainnya hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
“Dua orang tersangka dan 11 orang lainnya masih diperiksa sebagai saksi. Semuanya dari kalangan pegawai pemerintah daerah, tidak ada dari swasta,” ujarnya.
Adapun salah satu yang ditangkap adalah Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rahman.
Meski demikian, KPK belum membeberkan siapa dua orang yang jadi tersangka tersebut. KPK akan menyampaikannya dalam konferensi pers pada sore ini.





