PP Nomor 9 Tahun 2026 Terbit: Gaji Ke-13 PNS dan Pensiunan Dibayarkan Juni 2026, Cek Daftar Penerima!

harianfajar
5 jam lalu
Cover Berita

FAJAR, JAKARTA – Pemerintah secara resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji ke-13 bagi PNS dan pensiunan. Khusus gaji ke-13 dijadwalkan dibayarkan Juni 2026.

Kebijakan ini diambil sebagai bentuk apresiasi pemerintah atas pengabdian para pegawai negeri kepada bangsa dan negara. Selain memberikan penghargaan, aturan ini dirancang untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi nasional.

Dana yang disalurkan bersumber dari APBN dan APBD untuk memastikan seluruh komponen gaji serta tunjangan tersalurkan. Pemerintah berharap langkah ini dapat memperkuat kapasitas fiskal sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan sepanjang tahun 2026.

Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13

Berdasarkan ketentuan terbaru, pemerintah telah menetapkan jadwal pembayaran yang sangat terukur bagi seluruh penerima manfaat. Tunjangan Hari Raya (THR) akan dicairkan paling cepat sepuluh hari sebelum hari raya Idulfitri tiba.

Sementara itu, untuk gaji ke-13, pemerintah menjadwalkan proses penyaluran dana akan dimulai pada bulan Juni 2026. Mekanisme ini bertujuan agar penyaluran dana berjalan secara transparan dan akuntabel di seluruh instansi pemerintah. Seluruh proses administrasi diharapkan rampung tepat waktu sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

Daftar Lengkap Penerima Tunjangan

Penerima manfaat dalam aturan ini dibagi ke dalam empat kategori utama untuk memastikan keadilan bagi aparatur negara dan pensiunan. Kategori tersebut meliputi:

Aparatur Negara: PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, hingga staf khusus kementerian serta pimpinan lembaga nonstruktural.

Pensiunan: Seluruh pegawai negeri yang telah purnabakti serta menerima manfaat pensiun pokok dari negara.

Penerima Pensiun: Ahli waris sah, seperti janda, duda, atau anak dari aparat negara yang telah meninggal dunia.

Penerima Tunjangan: Warga negara penerima penghargaan khusus, seperti veteran, tunjangan kehormatan, hingga tunjangan cacat bagi aparat.

Pengecualian bagi Aparatur Negara

Penting untuk dicatat bahwa tidak semua ASN atau anggota TNI/Polri otomatis menerima tunjangan tersebut pada tahun ini. Pemerintah mengecualikan beberapa pihak, di antaranya mereka yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Selain itu, aparatur yang ditugaskan di lembaga luar pemerintah dengan gaji dari tempat tugas asal juga tidak berhak menerimanya. Ketentuan ini bersifat mengikat dan harus dipatuhi oleh seluruh satuan kerja di kementerian maupun lembaga terkait.

Pastikan status administrasi kepegawaian Anda tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar proses penyaluran tunjangan tidak terkendala. (*)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Viral Diduga Oknum Kades Balangan Live TikTok Sambil Mesum dengan Wanita, Netizen: Pecat Lah Pecat!
• 5 jam laludisway.id
thumb
Mobil Listrik Geely Bikin Pengguna Makassar Tak Lagi Pusing Biaya BBM
• 2 jam laluterkini.id
thumb
Intan Putri Asal Lampung Berhasil Menjadi Juara di KDI 2026
• 1 jam lalutabloidbintang.com
thumb
AS Tawarkan Hadiah USD12 Juta untuk Informasi tentang Pemimpin Tertinggi Iran
• 4 jam laluokezone.com
thumb
DJP: 155.495 wajib pajak di Aceh sampaikan SPT
• 23 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.