Wakil Bupati Hendri Praja Ditunjuk Jadi Plt Bupati Rejang Lebong Usai Bupati Nonaktif Terjaring OTT KPK

pantau.com
3 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menunjuk Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri Praja sebagai pelaksana tugas bupati setelah bupati nonaktif Muhammad Fikri ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin malam (9/3).

Penunjukan tersebut disampaikan melalui radiogram Kementerian Dalam Negeri yang kemudian diserahkan oleh Wakil Gubernur Bengkulu H Mian kepada Hendri Praja di ruang rapat Bupati Rejang Lebong.

"Hari ini saya atas nama Gubernur Bengkulu Helmi Hasan bersama Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu menyampaikan radiogram Mendagri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jendral Kementerian Dalam Negeri yang memberikan mandat kepada Wakil Bupati Rejang Lebong untuk menjalankan tugas dan wewenang sebagai Plt Bupati Rejang Lebong," kata H Mian.

Pemerintahan Diminta Tetap Berjalan

H Mian menjelaskan bahwa radiogram dari Menteri Dalam Negeri tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyerahan surat dari Gubernur Bengkulu.

Surat gubernur tersebut memberikan mandat kepada Wakil Bupati Rejang Lebong untuk menjalankan tugas dan wewenang sebagai Pelaksana Tugas Bupati Rejang Lebong.

Ia menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Bengkulu turut merasakan keprihatinan atas persoalan hukum yang terjadi di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

"Pemerintah Provinsi Bengkulu merasa prihatin atas musibah hukum yang terjadi di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Namun sesuai dengan regulasi yang berlaku, pelayanan kepada masyarakat dan jalannya pemerintahan tidak boleh stagnan," ujarnya.

Dengan penunjukan tersebut diharapkan roda pemerintahan, pembangunan daerah, serta pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik dan kondusif.

Hendri Praja Terharu Saat Menerima Amanah

Sementara itu Hendri Praja memberikan sambutan dalam suasana haru ketika menerima amanah sebagai pelaksana tugas bupati.

Sambutannya sempat terhenti beberapa saat karena ia tidak kuasa menahan tangis.

Ia kemudian menjelaskan dasar hukum penunjukan dirinya sebagai pelaksana tugas bupati.

"Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya, disebutkan bahwa apabila kepala daerah berhalangan sementara, maka wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah sampai adanya kebijakan lebih lanjut dari pemerintah," kata Hendri.

Menurutnya situasi yang sedang terjadi di Kabupaten Rejang Lebong merupakan ujian yang tidak mudah bagi seluruh pihak.

"Dalam kehidupan ini kita diajarkan bahwa setiap ujian pasti mengandung hikmah. Karena itu mari kita menghadapi keadaan ini dengan hati yang tenang, kepala yang jernih dan jiwa yang tawakal," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa yang paling penting dalam kondisi saat ini adalah memastikan roda pemerintahan tetap berjalan, pelayanan publik tidak terhenti, serta pembangunan daerah terus dilanjutkan.

Hendri juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak larut dalam situasi yang sedang terjadi dan tetap menjaga persatuan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tol Prosiwangi Dibuka Fungsional saat Mudik Lebaran 2026, Gratis hingga Paiton
• 3 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
PANI Kantongi Laba Rp1,1 Triliun Sepanjang 2025, Melonjak 83 Persen
• 23 jam laluidxchannel.com
thumb
Prediksi West Ham vs Manchester City: Head to Head, Susunan Pemain
• 7 jam lalubisnis.com
thumb
Top 3 Timnas Indonesia: John Herdman Tidak Pakai Jersey Baru, Media Italia Tak Habis Pikir, hingga Pemain Rp10 Miliar Gantikan Miliano Jonathans
• 6 jam lalutvonenews.com
thumb
Jadwal Imsak Jakarta dan Sekitarnya Hari Ini 14 Maret 2026
• 17 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.